Paket Bantuan Sosial Disalurkan di DKI Jakarta dalam Dua Pekan ke Depan
Kementerian Sosial masih membahas teknis penyaluran bantuan bagi warga miskin dan rentan miskin pasca-kebijakan PSBB di DKI Jakarta. Setiap keluarga akan menerima bantuan senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial akan menanggung 2,6 juta warga miskin dan rentan miskin di DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Santunan disalurkan melalui bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok. Teknis pemberian bantuan masih dibahas, tetapi ditargetkan cair dua pekan ke depan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). Langkah ini sangat mendesak diterapkan guna mencegah penularan virus korona baru dan mengurangi jumlah orang yang berisiko terinfeksi penyakit akibat virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19. PSBB berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika dinilai diperlukan.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazarudin, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4), mengatakan, ada 3,7 juta warga miskin dan rentan miskin di Jakarta. Data diperoleh dari laporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat.
”Pemerintah Provinsi Jakarta menanggung 1,1 juta jiwa. Sisa 2,6 juta jiwa akan dikelola oleh Kemensos,” tuturnya.
Setiap keluarga akan menerima paket kebutuhan pokok bernilai total Rp 600.000 setiap bulan. Paket ini diberikan selama tiga bulan ke depan. (Pepen Nazarudin)
Menurut Pepen, pihaknya membagi 2,6 juta jiwa tersebut menjadi 1,3 juta keluarga. Warga miskin atau rentan miskin yang berstatus lajang dihitung sebagai satu keluarga. Mereka tidak disyaratkan mempunyai kartu tanda penduduk DKI Jakarta. Cukup dengan nomor induk kependudukan dan bukti bahwa tinggal di Jakarta, baik di rumah milik pribadi maupun mengontrak.
Pepen menjelaskan, setiap keluarga akan menerima paket kebutuhan pokok bernilai total Rp 600.000 setiap bulan. Paket ini diberikan selama tiga bulan ke depan. Tujuannya, selain menjaga agar warga miskin dan rentan miskin tidak kekurangan pangan, juga mencegah mereka meninggalkan Jakarta dan membawa risiko penularan virus ke wilayah lain.
”Kami memberi santunan berupa paket kebutuhan pokok agar warga tak perlu repot keluar rumah. Kalau santunan berupa uang tunai, nanti mereka tetap harus pergi berbelanja dan akibatnya tidak menjalankan pembatasan jarak fisik dan sosial,” ujarnya.
Teknis pemberian bantuan itu hingga kini masih dibahas. Menurut Pepen, ada tiga alternatif yang tengah dipertimbangkan. Pertama, langsung memberikan paket bantuan senilai Rp 600.000 setiap bulan. Kedua, membagi paket menjadi senilai Rp 150.000 yang dibagi per pekan. Ketiga, membagi paket menjadi Rp 300.000 dan disalurkan setiap dua pekan.
Ketiga alternatif tersebut dihitung kebutuhan logistik dan sumber daya manusia untuk distribusi yang optimal. ”Presiden Joko Widodo memerintahkan bantuan sudah bisa cair dalam dua minggu ke depan. Kemensos tampaknya akan melakukan secara bertahap melalui pembagian wilayah,” kata Pepen.
Bodetabek dihitung
Pepen menerangkan, Jakarta menjadi prioritas karena merupakan daerah episentrum penyebaran virus korona baru. Akan tetapi, warga miskin dan rentan miskin di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) juga akan dimasukkan ke dalam skema santunan. Menurut rencana, jumlah keseluruhan penerima manfaat di Jakarta dan Bodetabek adalah 4,1 juta jiwa.
Jumlah bantuan juga sama, yaitu paket kebutuhan pokok bulanan senilai Rp 600.000. ”Untuk Bodetabek Kemensos dan para kepala daerah masih dalam proses menghitung fiskal dan mendata nama-nama mereka yang berhak menerima bantuan,” ucapnya.
Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran virus korona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19. Selama PSBB diterapkan, ojek daring hanya dapat mengantarkan logistik distribusi barang. Sementara itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait PSBB sudah selesai dibuat, tetapi belum bisa diluncurkan. Hal ini karena pemerintah provinsi dan pusat masih berkoordinasi dengan perusahaan operator ojek daring.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 mengenai PSBB di Jakarta, ada klausul yang menegaskan bahwa ojek daring tidak boleh mengangkut penumpang karena melanggar penjarakan fisik. Mereka hanya boleh berfungsi sebagai kurir barang. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Surdjana juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindak ojek yang masih mengangkut penumpang.
”Tadi, perusahaan operator ojek mengatakan mereka memiliki standar operasional keamanan di masa pandemi Covid-19. Materi ini masih kami diskusikan dengan pemerintah pusat. Kalau disetujui, ojek daring tetap bisa mengangkut penumpang,” kata Anies.
Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten beserta kepala daerah di wilayah Bodetabek. Intinya, episentrum mencakup Jakarta dan kota-kota satelit.
Sistem PSBB Jakarta menjadi rujukan bagi wilayah lain dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. ”Di samping sosialisasi, Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan gencar melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan. Warga harap tetap tinggal di rumah,” tutur Anies.