Dua pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM diringkus polisi. Masyarakat diminta mewaspadai orang tak dikenal yang menawarkan bantuan ketika mesin ATM bermasalah. Jangan sampai tunjukkan nomor PIN ke orang lain.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Tangerang membongkar kasus pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri. Modus kejahatan bukanlah modus yang baru. Masyarakat diminta mewaspadai orang asing yang menawarkan bantuan saat menggunakan mesin ATM.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary, Rabu (8/4/2020), menjelaskan, pelaku kasus berjumlah dua orang, yaitu J yang berprofesi sebagai petugas keamanan sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang dan seorang sopir angkutan kota berinisial Y. Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
”Kedua pelaku sudah beroperasi sejak awal 2019,” kata Ade melalui siaran pers.
Setiap beraksi, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku J berpura-pura ikut mengantre mesin ATM di belakang calon korbannya. Pelaku Y menyiapkan peralatan yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Karena mesin ATM sudah dimanipulasi, uang dan kartu ATM korban tidak bisa dikeluarkan. Mengalami masalah saat menarik uang, korban lalu kebingungan. Saat itulah pelaku J mengambil kesempatan dengan cara menawarkan bantuan.
”Pelaku J berpura-pura memberi saran kepada korban untuk mengetikkan nomor PIN,” ujar Ade.
Dilanda kebingungan, korban mengikuti saran pelaku. Saat korban mengulangi memasukkan nomor PIN, pelaku J secara cepat melirik ke arah papan ketik ATM. Ia kemudian menghafalkan nomor PIN ATM korban.
Lagi-lagi karena mesin ATM sudah dimanipulasi, korban pun tetap gagal mengambil uang kendati sudah mengikuti saran pelaku. Selain itu, kartu ATM korban tidak bisa diambil karena tersangkut di dalam mesin.
Saat itulah, ujar Ade, pelaku kembali memberi saran kepada korban untuk menghubungi layanan konsumen bank. Tidak hanya itu, pelaku juga memberi saran kepada korban agar mendatangi bank.
”Maka, saat korban meninggalkan lokasi, para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya menguras isi ATM korban,” kata Ade.
Ade mengungkapkan, dalam setiap aksinya, para tersangka bisa menguras isi ATM korban berkisar Rp 700.000 hingga Rp 14 juta. Mendapat laporan dari korban, polisi dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tangerang bergerak melakukan penyelidikan.
Jejak kedua pelaku kemudian bisa terlacak. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi kemudian terpaksa menembak kaki pelaku
Ade mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat mengalami gangguan di mesin ATM. Menurut Ade, masyarakat harus mewaspadai orang yang berpura-pura menawarkan bantuan di mesin ATM. Ade mengingatkan, masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi ATM sebelum kartu ATM kembali dipegang.
”Jika ada gangguan, kartu ATM tersangkut, jangan tinggalkan lokasi. Segera hubungi petugas keamanan atau hubungi saudara. Jangan tinggalkan lokasi jika kartu ATM belum dipegang,” ujar Ade.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus pencurian bermodus ganjal mesin ATM merupakan modus yang sudah lama ada. Menurut Tulus, kasus ganjal mesin ATM marak terjadi sekitar lima tahun lalu. Saat itu cukup banyak nasabah bank yang mengadukan modus pencurian ini.
Dari perspektif konsumen, Tulus menilai, pihak bank akan kesulitan menindaklanjuti laporan nasabah karena mereka sendiri yang memberikan akses kepada pelaku untuk mengetahui nomor PIN. Untuk itu, pihak bank kemudian gencar menempelkan peringatan kepada nasabah agar tidak menerima bantuan dari orang tak dikenal ketika mengalami masalah mesin ATM.
”Ini yang saya rasa bank perlu kembali menggencarkan edukasi kepada nasabahnya lewat pengumuman yang ditempel di mesin-mesin ATM. Selain itu, bank juga harus memasang kamera pengawas di setiap mesin ATM agar pelaku kejahatan bisa terekam,” tuturnya.