Peraturan Gubernur untuk PSBB Diluncurkan, Ojek Daring Tidak Boleh Angkut Penumpang
Pergub harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan. Selama tidak ada perubahan, Pergub juga tidak bisa mengizinkan hal yang tidak diatur dalam Permenkes, termasuk soal layanan ojek daring.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terdiri dari 28 pasal diluncurkan pada Kamis (9/4/2020). Ojek daring tetap dilarang mengangkut penumpang sesuai dengan arahan yang ditegaskan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 mengenai status PSBB Jakarta.
”Pergub harus mengacu pada Permenkes, tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah Provinsi Jakarta sudah berbicara dengan Kementerian Perhubungan untuk memfasilitasi ojek daring, tetapi selama Permenkes tidak diubah, Pergub juga tidak bisa mengizinkan,” kata Anies.
Permenkes No 9/2020 menegaskan, semua jenis kendaraan beroda dua tidak boleh membonceng penumpang. Ojek daring hanya diperkenankan membawa barang. Segala kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali di beberapa sektor, yakni semua jenis layanan pemerintahan, kesehatan, industri strategis, keuangan dan perbankan, energi, teknologi informasi dan komunikasi, logistik, konstruksi, pangan, dan ritel untuk kebutuhan sehari-hari.
Semua sektor itu tetap harus menerapkan standar keamanan, seperti menjaga jarak para karyawan yang piket bekerja, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan atau setidaknya memakai cairan pembunuh kuman.
”Khusus sektor konstruksi harus memastikan para pekerjanya disediakan tempat tinggal dan makan di dalam area proyek agar mereka tidak keluar masuk,” ucap Anies.
Pada sektor kuliner restoran, kafe, dan rumah makan boleh terus beroperasi dengan syarat hanya memasak untuk dibungkus dan dibawa pulang oleh pembeli. Apabila masyarakat tidak bisa memakai jasa kurir, mereka diperkenankan keluar rumah untuk membeli makanan bungkusan.
Pada sektor kuliner restoran, kafe, dan rumah makan boleh terus beroperasi dengan syarat hanya memasak untuk dibungkus dan dibawa pulang oleh pembeli. Apabila masyarakat tidak bisa memakai jasa kurir, mereka diperkenankan keluar rumah untuk membeli makanan bungkusan.
Transportasi
Selain membatasi ojek daring hanya sebagai jasa kurir barang, Pergub juga mengatur pemakaian kendaraan pribadi. Tidak ada aturan tentang jumlah kendaraan yang boleh masuk ke Jakarta, tetapi jumlah penumpang harus setengah dari kapasitas kendaraan. Misalnya mobil berkapasitas enam penumpang sekarang hanya bisa diisi tiga orang. Semuanya wajib bermasker.
”Pemakai kendaraan pribadi ialah para pekerja di sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB dan mereka yang hendak memenuhi kebutuhan pokok seperti pergi berbelanja,” tutur Anies.
Untuk angkutan umum tetap seperti sebelumnya, yaitu beroperasi pukul 06.00 hingga 18.00. Kapasitas penumpang juga setengah dari kapasitas maksimum setiap unit kendaraan.