logo Kompas.id
MetropolitanPeraturan Gubernur untuk PSBB ...
Iklan

Peraturan Gubernur untuk PSBB Diluncurkan, Ojek Daring Tidak Boleh Angkut Penumpang

Pergub harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan. Selama tidak ada perubahan, Pergub juga tidak bisa mengizinkan hal yang tidak diatur dalam Permenkes, termasuk soal layanan ojek daring.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vQRlXSx1rcIg-prQ1HcK9LqDZKQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FScreenshot_20200407-212508_YouTube_1586271866.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Tangkapan layar siaran langsung jumpa pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada hari Selasa (7/4/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terdiri dari 28 pasal diluncurkan pada Kamis (9/4/2020). Ojek daring tetap dilarang mengangkut penumpang sesuai dengan arahan yang ditegaskan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 mengenai status PSBB Jakarta.

”Pergub harus mengacu pada Permenkes, tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah Provinsi Jakarta sudah berbicara dengan Kementerian Perhubungan untuk memfasilitasi ojek daring, tetapi selama Permenkes tidak diubah, Pergub juga tidak bisa mengizinkan,” kata Anies.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000