Pemerintah daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi mendorong Gubernur Jawa Barat menjadi pemegang kendali dan pelaksana pembatasan sosial berskala besar di tiga kawasan itu.
Oleh
·4 menit baca
Pemerintah daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi mendorong Gubernur Jawa Barat menjadi pemegang kendali dan pelaksana pembatasan sosial berskala besar di tiga kawasan itu.
JAKARTA, KOMPAS —Menyusul DKI Jakarta, lima wilayah di Provinsi Jawa Barat juga akan menjalankan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kelima wilayah itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan pelaksanaan PSBB di lima wilayah tersebut. Usulan itu ditetapkan pada Sabtu (11/4/2020).
Ia menambahkan, pengkajian masih dilakukan untuk wilayah lain yang mengajukan usulan terkait penetapan pembatasan sosial tersebut, termasuk di Provinsi Banten yang berada di sekitar DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. ”Belum (untuk wilayah Banten),” ucapnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur, wilayah yang ditetapkan PSBB harus memiliki jumlah kasus ataupun kematian akibat Covid-19 yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, ada kaitan epidemiologis wilayah itu dengan kejadian serupa di area atau negara lain.
Kasus baru yang terkonfirmasi positif di Indonesia pada Sabtu meningkat sebanyak 330 kasus dari hari sebelumnya. Dengan begitu, total kasus Covid-19 yang tercatat secara kumulatif menjadi 3.842 kasus dengan 327 kasus kematian.
Kasus terbanyak di DKI Jakarta (1.948 kasus), kemudian Jabar (421), lalu Banten (279 kasus). Kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif ini tersebar di 34 provinsi.
Berbagai persiapan
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pimpinan daerah dari Kota Depok dan Kota Bekasi, muncul usulan PSBB di Bodebek diberlakukan Rabu (15/4) atau Kamis (16/4).
”Pelaksanaan direncanakan dimulai Rabu karena ada langkah-langkah pembuatan peraturan wali kota tentang penetapan PSBB, surat keputusan tentang data penerima bantuan sosial, dan keputusan dokumentasi PSBB,” tuturnya, via siaran langsung video, Sabtu.
Bupati Bogor Ade M Yasin menjelaskan, keputusan bupati tentang penetapan PSBB direncanakan terbit Selasa (14/4). Ia berharap PSBB di Bodebek berlangsung serentak karena daerah-daerah ini tetangga terdekat Jakarta, kawasan yang sejak Jumat (10/4) resmi memberlakukan PSBB.
”Kendalinya harus dari Gubernur Jawa Barat, termasuk persiapan penanganan tidak sendiri-sendiri, juga penyeragaman kebijakan, harus disimulasikan dulu,” kata Ade.
Seperti halnya di Kota Bogor, menurut Ade, dengan disetujuinya PSBB, Kabupaten Bogor memperketat pembatasan sosial di level kampung atau RW siaga serta memperketat penjagaan di terminal dan stasiun.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan hingga Sabtu belum menerima surat persetujuan PSBB dari Kemenkes. Namun, ia memastikan, setelah surat itu diterima, keputusan wali kota tentang penetapan PSBB akan segera diterbitkan.
”Dalam keputusan itu ada langkah-langkah mulai dari pergerakan orang, kemudian yang sudah kami lakukan seperti meliburkan aktivitas sekolah, budaya, termasuk meniadakan kegiatan keagamaan. Sampai saat ini, yang masih terus didata itu soal jaringan pengaman bagi warga terdampak,” ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, teknis pelaksanaan PSBB sudah selesai disusun. ”Saat ini, Dinas Sosial Kota Depok mendata dan memvalidasi warga yang terdampak PSBB,” ucapnya.
Dedie A Rachim menambahkan, Kota Bogor juga masih membahas dan mendata warga terdampak yang perlu menerima kompensasi saat PSBB. Kota Bogor akan memisahkan warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berjumlah sekitar 71.000 keluarga, dan data warga miskin baru.
”Kami memisahkan data warga yang usahanya tutup dan terkena PHK, yang masih dalam proses. Tetapi, di luar DTKS, ada sekitar 52.000 keluarga yang layak masuk kategori warga miskin baru,” lanjutnya.
Di Kota Bekasi, warga yang terdaftar DTKS 106.000 keluarga. Setengah dari jumlah itu direncanakan mendapat bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Sisanya akan diajukan bantuan ke provinsi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, di Bandung, belum bisa menanggapi perluasan PSBB karena belum menerima surat rekomendasi dari pemerintah pusat terkait PSBB Bodebek.
Diproses hukum
Bagi siapa saja yang mengganggu ketertiban semasa penanganan pandemi Covid-19, polisi akan bertindak tegas. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap empat pemuda yang menggunakan aplikasi media sosial untuk merencanakan vandalisme. Mereka membuat coretan bernada provokasi dan meresahkan warga, seperti ditemukan di Kota Tangerang.
Di Jawa Tengah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, tiga tersangka provokator penolakan warga terhadap jenazah perawat yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang, juga ditangkap. Kini, ketiganya menjalani proses hukum.