Sebar Hoaks soal Begal di Jakarta Utara, Pengojek Daring Diringkus Polisi
Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, J menyebar kabar bahwa di sekitar Artha Gading, Jakarta Utara, rawan begal hanya karena melihat seseorang terluka di jalan. Nyatanya, orang itu luka karena kecelakaan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi ojek daring berinisial J (31) diringkus polisi di Jakarta Utara karena menyebarkan kabar bohong tentang adanya orang terluka karena dibegal di jalan. Ia tidak mengklarifikasi lebih dahulu, padahal korban yang kemudian diketahui berinisial MR itu ternyata luka karena kecelakaan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, J pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 19.30 melintas di depan Altira Business Park, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana, J melihat MR dipapah pengemudi ojek daring.
”Pelaku refleks berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading, sekarang lagi banyak begal,” ucap Yusri dalam keterangan pada Minggu (12/4/2020). J lalu membagikan rekaman video itu ke grup aplikasi percakapan, yang menyebar lebih luas sehingga meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menambahkan, mengetahui adanya kabar begal itu, para penyidik segera menyelidiki dan mendapatkan fakta bahwa kabar itu salah. ”MR terjatuh bukan karena dibegal, melainkan karena kecelakaan,” ujarnya.
Tim Operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pun memburu pelaku. Akhirnya, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 17.00, polisi menangkap J di area parkir sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Budhi mengatakan, J dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.