logo Kompas.id
MetropolitanGeger Permenhub 18, dari Yang ...
Iklan

Geger Permenhub 18, dari Yang Ambigu hingga Bikin Bingung

Permenhub 18 Tahun 2020 dinilai ambigu. Selain itu, regulasi tersebut bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Padahal, peraturan itu selevel. Ini membuat pelaku yang menerapkannya di lapangan jadi bingung.

Oleh
cyprinaus anto saptowalyono
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z_LNLCAcylzE3LN7kfv4u4ldo5s=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F61efe837-c13b-415e-81b8-d789c96aa55e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran virus korona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19. Selama PSBB diterapkan, ojek daring hanya dapat mengantarkan logistik distribusi barang.

Sabtu pekan lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan itu ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Sejumlah kalangan geger dan bingung dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 (Permenhub 18) tersebut. Mereka bahkan meminta Kementerian Perhubungan mencabut atau merivisi Permenhub 18 itu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000