logo Kompas.id
MetropolitanPelanggar PSBB Terancam Sanksi
Iklan

Pelanggar PSBB Terancam Sanksi

Memutus mata rantai Covid-19 memerlukan langkah lebih cepat di tengah kebijakan yang tidak melarang mudik. Pembatasan lebih luas di lima wilayah Bodebek dimulai hari Rabu.

Oleh
· 4 menit baca

Memutus mata rantai Covid-19 memerlukan langkah lebih cepat di tengah kebijakan yang tidak melarang mudik. Pembatasan lebih luas di lima wilayah Bodebek dimulai hari Rabu.

https://cdn-assetd.kompas.id/XeIO0x-eYjh_7Ni3MMwvkMpdnoc=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FJelang-Penerapan-PSBB-di-Kota-Bekasi_88705415_1586707782.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto aerial lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menyusul DKI Jakarta, lima wilayah di Provinsi Jawa Barat juga akan menjalankan pembatasan sosial berskala besar yang mulai diterapkan pada 15 April mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Mulai hari ini, Senin (13/4/2020), sanksi mulai diterapkan atas pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta. Rabu (15/4), PSBB juga resmi diterapkan di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selama 14 hari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000