Pelanggar PSBB Terancam Sanksi
Memutus mata rantai Covid-19 memerlukan langkah lebih cepat di tengah kebijakan yang tidak melarang mudik. Pembatasan lebih luas di lima wilayah Bodebek dimulai hari Rabu.
Memutus mata rantai Covid-19 memerlukan langkah lebih cepat di tengah kebijakan yang tidak melarang mudik. Pembatasan lebih luas di lima wilayah Bodebek dimulai hari Rabu.
JAKARTA, KOMPAS — Mulai hari ini, Senin (13/4/2020), sanksi mulai diterapkan atas pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta. Rabu (15/4), PSBB juga resmi diterapkan di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selama 14 hari.
Pemberian sanksi atas pelanggaran sebenarnya bukan tujuan utama PSBB. Itu terpaksa ditempuh untuk memastikan pembatasan sosial dan penjarakan fisik di angkutan umum dan ruang publik benar-benar diterapkan demi memutus penularan Covid-19.
”Yang melanggar akan kami minta turun dari kendaraan, mengisi blangko, kemudian membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu kami dokumentasikan, kami catat, kami foto identitasnya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan, Minggu (12/4/2020).
Pelanggaran kedua, polisi akan memberi sanksi lebih tegas. Kedisiplinan mutlak. Memutus rantai penularan sangat penting. Pemodelan Nuning Nuraini, peneliti matematika epidemiologi ITB, bersama Tim SimcovID menunjukkan, langkah PSBB pemerintah baru tingkat berupaya menghentikan laju infeksi. ”Pembatasan pergerakan orang terlambat karena mudik sudah memicu sebaran kasus di daerah,” ujar Nuning.
Pemodelan juga memperkirakan ada 32.000 kasus infeksi belum terdeteksi di Jakarta. Di Jawa Barat ada 8.090 kasus. Menurut Nuning, angka reproduksi (nilai Ro) di Indonesia mencapai 3,3, yang berarti satu orang bisa menginfeksi lebih dari 3 orang sehat. ”Kita harus mengejar agar Ro ini kurang dari 1 sehingga bisa bebas dari infeksi,” ujarnya.
Terkait penerapan PSBB di lima kabupaten/kota di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), seluruh daerah masih bersiap, termasuk mendata calon penerima bantuan sosial dan sumber dananya.
Pemerintah Kota Bekasi, misalnya, berkomitmen menanggung bantuan sosial 130.000 keluarga miskin baru, di luar warga dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Warga miskin baru itu antara lain tukang ojek, pedagang kecil, dan mereka yang dirumahkan dengan pemotongan gaji atau tanpa gaji, serta di-PHK.
Nilai bantuan Rp 200.000 per keluarga. Artinya, Kota Bekasi menyiapkan Rp 26 miliar bagi 130.000 keluarga miskin baru itu seiring PSBB. Adapun sebagian dari 106.000 keluarga miskin dalam DTKS akan ditanggung Kementerian Sosial.
”Saya sudah mengabari Gubernur (Ridwan Kamil) meminta atensi tinggi untuk Kota Bekasi, untuk yang 48.000 itu, supaya kami bisa berpikir yang tidak ditanggung,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kabupaten dikecualikan
Di Bandung, Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di Bodebek tidak diterapkan dengan sistem yang sama. Pengecualian diberikan kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi karena kedua daerah itu punya desa-desa.
”Jadi, untuk kecamatan tertentu yang zona merah akan menerapkan PSBB maksimal. Yang non-zona merah menerapkan PSBB skala minimal hingga menengah,” ujarnya. Penerapan PSBB maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi salah satu bentuknya adalah membatasi akses serta perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan.
Ia memastikan pemerintah menyalurkan bantuan sosial bagi warga kurang mampu selama pandemi. Warga masuk DTKS akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Warga di luar DTKS juga dapat bantuan. Mereka kelompok warga rawan miskin baru. Kelompok ini dapat bantuan dari APBD Jabar Rp 500.000 per keluarga.
”Dana APBD akan disalurkan ke warga di Bodebek, Rabu atau Kamis. Warga yang belum terdata bisa mendaftar lewat aplikasi Pikobar,” ujarnya. Selanjutnya, Jabar akan melanjutkan pengajuan PSBB bagi kawasan Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, mereka masih membahas dan mendata warga terdampak yang perlu menerima kompensasi. Jumlah warga rentan miskin di luar DTKS 52.000 keluarga, sedangkan yang masuk DTKS ada 71.000 (Kompas, 12/4/2020).
Angkutan publik
Seiring status PSBB di wilayah tetangga DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menjelaskan, BPTJ sudah dan sedang berkoordinasi dengan kepala dinas perhubungan di Bodetabek. Itu untuk memformulasikan peraturan tentang pengendalian transportasi, baik angkutan umum maupun pribadi.
Sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020, pergerakan manusia dan barang diatur dalam petunjuk teknis. Di wilayah DKI Jakarta, sesuai aturan teknis Dinas Perhubungan, jumlah penumpang di kendaraan umum dan perseorangan dibatasi. Konfigurasinya juga sudah diatur.
Salah satu poin yang sempat menimbulkan pertanyaan publik adalah boleh tidaknya ojek daring membawa penumpang. Pada siaran pers sejumlah lembaga yang beredar, ojek daring bisa ditafsirkan boleh membawa penumpang.
Namun, sesuai petunjuk teknis Dishub DKI Jakarta, ojek daring hanya boleh membawa barang. Motor pribadi diizinkan bawa penumpang dengan syarat alamat pada kartu identitasnya harus sama dan mengikuti protokol Covid-19, di antaranya bermasker dan mengenakan sarung tangan.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga Kepala Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyambut pembatasan itu. ”Meski awalnya ada permintaan membolehkan ojek daring mengangkut orang, lalu tidak diakomodir. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut diapresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu,” katanya. (JOG/HLN/AIK/TAM)