Belum kapok berurusan dengan polisi akibat konsumsi narkoba, aktor senior TP kembali dibekuk petugas karena terbukti menyimpan ganja. Ia juga masih mengonsumsi sabu, barang haram yang membuat ia ditangkap pada 2017.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap aktor kawakan TP (56) di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari, karena terbukti mengonsumsi narkoba, dengan barang bukti 18 gram ganja. Ia diketahui rutin membeli ganja dua kali sebulan.
Tim dari Subdirektorat I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengintai rumah TP sejak Senin (13/4/2020) sore kemudian menggeledah rumahnya pada Selasa pukul 01.00. ”Dia membeli dalam sebulan bisa dua kali dan pasti jumlahnya 0,5 gram sekali beli,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa sore, dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung di media sosial.
Yusri mengatakan, tim Subdit I Ditresnarkoba juga sudah menangkap pemasok ganja bagi TP pada Selasa, yang berinisial IG. Melihat pola pembelian serta volume ganja yang diperoleh, polisi akan mendalami kemungkinan TP juga menjadi pengedar, bukan sekadar pemakai. Namun, Yusri meminta publik memberi waktu setidaknya tiga hari untuk mendalami mengingat TP baru saja diringkus sehingga belum ada interogasi mendalam.
Hal lain yang akan didalami adalah alasan TP kembali memakai narkoba setelah pada Desember 2017 pernah ditangkap Polda Metro Jaya karena terbukti menggunakan sabu. Saat itu, ia kedapatan memiliki 1,25 gram sabu dan kemudian direhabilitasi di Rumah Sakit Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Polri, Jakarta Selatan. TP waktu itu mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi sabu.
Di penangkapan kedua, ia diketahui tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, ia diketahui positif mengonsumsi zat metamfetamina dan amfetamina. Metamfetamina mengindikasikan penggunaan sabu, sedangkan amfetamina tanda penggunaan ekstasi. Yusri menuturkan, TP mengaku memakai sabu sepekan sekali. Polisi pun menemukan bong atau alat pengisap sabu di rumahnya.
Petugas sudah mengantongi identitas pemasok sabu dan ekstasi bagi TP, tetapi masih dalam pengejaran. Orang itu berinisial R.
TP dikenai Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 4-12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.
Pengedar sabu dibekuk
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dalam dua bulan membekuk total 12 pengedar sabu yang saling terkait. Total barang bukti dari semua tersangka lebih kurang 6 kilogram sabu.
”Jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) di Jakarta dan Banten,” ujar Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, dalam keterangan pada Selasa.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian memimpin tim untuk meringkus mereka, dengan lokasi penangkapan hingga lintas provinsi. Awalnya, tim menangkap tersangka berinisial OD di rumahnya di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada 5 Februari, dengan barang bukti 51 gram sabu.
Pada 8 Februari, polisi menangkap BS di Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti 182 gram sabu, dan pada hari yang sama juga menangkap AR di Serpong Tangerang Selatan yang memiliki 204 gram sabu. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan SL di Cipondoh tanggal 10 Februari dengan barang bukti 20 gram sabu serta EK juga di Cipondoh dengan barang bukti 1,93 gram sabu.
Bulan berikutnya, pada 21 Maret, tim meringkus US dan FZ di Serpong dengan barang bukti 4 kg sabu. Petugas lalu membekuk FS, ED, dan GZ di Bandung Jawa Barat dengan barang bukti 534 gram sabu pada 25 Maret.
Setelah kembali berganti bulan, pada Sabtu (11/4/2020), petugas menangkap FR dan RS di Cipondoh dengan barang bukti 939 gram.
Sugeng mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 dan 127, dan Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.