logo Kompas.id
MetropolitanKepatuhan Pembatasan...
Iklan

Kepatuhan Pembatasan Transportasi di Jadetabek Terapkan Sanksi Teguran

Pengawasan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB di Depok, Tangerang, dan Bekasi bakal serupa dengan yang sudah berjalan di Jakarta. Salah satu yang diterapkan adalah pengadaan pos pengawasan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nkz3FjbqVAQHWaKfi8k_l8WHTu4=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F13af5d80-b63f-4229-979e-1981b0badd57_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas gabungan memantau kendaraan yang melewati titik pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jalur perbatasan Jakarta-Tangerang di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2020). Masih banyak dijumpai pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker selama PSBB.

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian dari delapan daerah di Jabodetabek yang memulai pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada pekan ini masuk wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Untuk pengawasan pembatasan transportasi di daerah-daerah itu, Direktorat Lalu Lintas Polda melakukan supervisi, sedangkan wewenang pelaksanaan dipegang kepolisian resor.

Daerah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta sebagian Kabupaten Tangerang.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000