Kepatuhan Pembatasan Transportasi di Jadetabek Terapkan Sanksi Teguran
Pengawasan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB di Depok, Tangerang, dan Bekasi bakal serupa dengan yang sudah berjalan di Jakarta. Salah satu yang diterapkan adalah pengadaan pos pengawasan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian dari delapan daerah di Jabodetabek yang memulai pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada pekan ini masuk wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Untuk pengawasan pembatasan transportasi di daerah-daerah itu, Direktorat Lalu Lintas Polda melakukan supervisi, sedangkan wewenang pelaksanaan dipegang kepolisian resor.
Daerah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta sebagian Kabupaten Tangerang.
”Tentang bagaimana cara bertindaknya (dalam pengawasan pembatasan transportasi), tentu nanti juga akan disamakan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/4/2020).
Salah satu yang serupa adalah pengawasan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap ketentuan pembatasan transportasi saat melintasi titik pengawasan PSBB. Di titik itu, petugas mesti memastikan seluruh pengendara mengenakan masker dan kendaraan roda empat ke atas hanya terisi penumpang dengan jumlah maksimal 50 persen kapasitas angkut maksimal.
Sambodo mengatakan, polres berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan lokasi-lokasi titik pengawasan. Belum semua daerah merampungkan penentuan lokasi titik pengawasan sehingga ia belum tahu pasti jumlah titik pengawasan PSBB di luar DKI. ”Mereka masih mengadakan rapat untuk finalisasi di daerah masing-masing,” ujarnya.
Di Jakarta yang sudah memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020), terdapat total 33 titik pengawasan. Ada 11 titik pengawasan untuk area perbatasan DKI dengan daerah lain, 5 titik pengawasan berada di gerbang tol, 7 titik di stasiun kereta, 6 titik di terminal, dan 4 titik di area dalam kota Jakarta.
Sambodo menuturkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan secara efektif pemberian blangko teguran terhadap pelanggar ketentuan pembatasan transportasi di Jakarta mulai Rabu (15/4/2020). ”Teguran itu sudah sanksi. Sanksi, kan, bisa yustisi bisa nonyustisi. Ini nonyustisi,” katanya.
Pemberian blangko teguran diujicobakan pada Senin-Selasa. Selain untuk mengingatkan para pengendara agar menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, blangko teguran juga bermanfaat sebagai sumber data kepolisian guna mengetahui dinamika angka pelanggar PSBB.
Sambodo mencontohkan, dalam uji coba penggunaan blangko teguran pada Senin pukul 14.00-20.00, pihaknya mendapat data 3.474 pelanggaran di 33 titik pengawasan. Itu terdiri atas 2.304 pelanggaran pengendara tidak mengenakan masker, 787 pelanggaran jumlah penumpang kendaraan roda empat lebih dari 50 persen kapasitas angkut, serta 383 pelanggaran pengendara sepeda motor yang berboncengan ternyata tidak satu alamat.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebutkan, kepatuhan masyarakat dari hari ke hari untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terus membaik. Penggunaan masker saat di luar rumah terus meluas dan makin banyak pengendara kendaraan bermotor yang sadar menjaga jarak fisik.
Meski demikian, lalu lintas yang ramai pada hari kerja menunjukkan masih banyak yang beraktivitas di tengah pemberlakuan PSBB. Peraturan Gubernur DKI terkait PSBB memang mengecualikan sejumlah kegiatan dari pembatasan.
”Tentunya kami dengan Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan Pak Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono) akan mengevaluasi perkembangan ini,” kata Nana.
Titik pengawasan (cek point) polres penyangga DKI Jakarta:
1. Bekasi kabupaten: 20 titik
2. Bekasi kota: 30 titik
3. Depok: 20 titik
4. Tangerang kota: 22 titik
5. Tangerang selatan: 31 titik
6. KP3: 1 titik
Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 ada 124 titik.
Total keseluruhan titik pengawasan di PMJ 124 + 33 = 157 titik.