Bandar Udara Lakukan Sejumlah Penyesuaian akibat Pandemi Covid-19
PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan beberapa penyesuaian operasional jelang diberlakukannya PSBB di sejumlah daerah. Konektivitas transportasi udara tetap dijamin selama PSBB.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — PT Angkasa Pura II melakukan sejumlah penyesuaian operasional selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diterapkan di sejumlah daerah. Operasional bandara menjadi penting untuk melayani pengiriman logistik yang membantu upaya penanganan Covid-19.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara-bandara di daerah yang menerapkan PSBB tetap beroperasi meski dengan melakukan beberapa penyesuaian. Hal itu seperti Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau, yang memangkas jam operasional menjadi 06.00 hingga 20.00 sejak 10 April 2020. Sebelumnya, bandara beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 24.00. PSBB dalam waktu dekat akan diterapkan di Pekanbaru, Riau, setelah Menteri Kesehatan menyetujui usulan PSBB.
”Selama PSBB di daerah tersebut berlangsung, jam operasional bandara dipersingkat. Kami akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” ujar Awaluddin melalui siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Di wilayah Tangerang, menjelang diberlakukannya PSBB pada Sabtu (18/4), Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan beberapa penyesuaian. Bandara Soekarno-Hatta kini telah beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.
Implementasi operasional minimal di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Subterminal 1A dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Subterminal 2D dan 2E. Sementara Terminal 3 tetap dibuka penuh. Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.
Dengan demikian, secara kumulatif personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta; dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang bekerja dari rumah saat ini mencapai 2.284 orang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan mengusulkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat). Usulan tersebut rencananya diajukan pada 15 April atau 16 April 2020.
Bandara utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara. Menurut Awaludin, saat operasional minimal dan mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 dari sebelumnya 06.00-21.00.
Konektivitas transportasi
Awaludin menyampaikan, di tengah pandemi Covid-19, kesiapan bandara-bandara menjadi salah satu hal yang perlu diutamakan. Untuk itu, PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya terus menjaga konektivitas transportasi udara untuk mendukung penanganan Covid-19 jelang pemberlakuan PSBB di daerah.
”Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, bandara-bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus, seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji atau tes terkait Covid-19,” tutur Awaluddin.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pemerintah menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui aktivitas penerbangan.
Novie memastikan seluruh penerbangan akan selalu memenuhi protokol kesehatan. Pembatasan jarak fisik diberlakukan baik itu di bandara maupun di dalam pesawat. ”Pembatasan jumlah penumpang pesawat ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk,” kata Novie.
Selama PSBB dilakukan, penerbangan akan beroperasi penuh terutama guna menyokong pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, bahan medis, serta peralatan suplai medis.