Setelah terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemilihan Wagub DKI pada 6 April, Ahmad Riza Patria dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wagub DKI, Rabu (15/4/2020).
Oleh
HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo melantik politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (15/4/2020). Riza Patria akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga sisa masa jabatan berakhir pada 2022.
Berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19, pelantikan di Istana Negara tidak dihadiri banyak orang. Selain Presiden Joko Widodo dan Ahmad Riza, dalam pelantikan yang berlangsung Rabu siang itu juga hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Riza diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 40/P Tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2020. Dalam keppres tersebut, Jokowi mengangkat Ahmad Riza Patria sebagai Wagub DKI Jakarta sisa jabatan 2017-2022.
Untuk itu, Ahmad Riza Patria akan diberikan gaji pokok dan tunjangan jabatan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keppres ditandatangani Jokowi pada 14 April 2020.
Adapun Riza terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah memenangi pemungutan suara dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 6 April lalu. Ahmad Riza yang diusung Partai Gerindra memperoleh 81 suara. Sementara calon Wagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis yang diusung Partai Keadilan Sosial mendapat 17 suara.
Riza yang dihubungi seusai pelantikan menyatakan, ia secara pribadi bersama istri dan keluarga menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah melantik dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
”Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saya akan melaksanakan tugas saya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta membantu Pak Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Rasyid Baswedan melaksanakan visi misi, program RPJMD yang telah ditetapkan DPRD,” papar Ahmad Riza.
Ia berharap, kehadirannya di DKI Jakarta bisa membantu program-program yang sudah ditetapkan. ”Dan khususnya kita dalam menangani Covid-19. Kami berharap masalah ini bisa kami selesaikan secara baik. Mudah-mudahan kehadiran saya bisa membantu Pak Gubernur dalam rangka menangani Covid-19. Saya sampaikan kepada Pak Presiden, saya akan patuh dan taat pada peraturan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas saya sebagai wakil gubernur,” lanjut Riza.
Mengenai pembagian tugas antara seorang gubernur dan wakil gubernur, Riza menjelaskan, pada Kamis (16/4/2020), ia dan seluruh jajaran SKPD DKI Jakarta diundang bertemu oleh Anies Baswedan.
”Pak Gubernur akan menjelaskan program-program yang akan dilaksanakan dan memperkenalkan para SKPD di DKI Jakarta. Mudah-mudahan besok saya mulai memasuki hari kerja pertama bisa melaksanakan tugas dengan baik. Dan saya juga sudah ketemu, diundang Pak Gubernur, dijelaskan situasi dan kondisi terkait virus korona yang sudah menyebar. Dan kami akan melaksanakan peraturan perundang-undangan juga terkait PSBB yang ada. Mudah-mudahan kami bisa menangani virus korona dengan baik,” katanya.
Dan saya juga sudah ketemu, diundang Pak Gubernur, dijelaskan situasi dan kondisi terkait virus korona yang sudah menyebar. Dan kami akan melaksanakan peraturan perundang-undangan juga terkait PSBB yang ada. Mudah-mudahan kami bisa menangani virus korona dengan baik.
Untuk program kerja prioritas yang akan dikerjakan lebih dahulu, ia berkomitmen akan membantu gubernur menyelesaikan tugas-tugas yang ada.
”Jadi, tugas wagub adalah membantu gubernur dalam rangka memimpin pemerintahan daerah, memantau, mengevaluasi, memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan undang-undang serta tugas dari Pak Gubernur. Mudah-mudahan kehadiran saya bisa membantu agar Jakarta lebih baik lagi,” pungkas Ahmad Riza.