Dijambret hingga Jatuh dari Motor, Seorang Perempuan Terluka
Perempuan pengendara sepeda motor, baik yang mengemudi maupun membonceng, kerap jadi sasaran penjambretan oleh pelaku kejahatan jalanan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang perempuan pengemudi sepeda motor menderita luka di sejumlah bagian tubuh setelah penjambret merebut paksa tasnya dan menyebabkan dia dan sepeda motornya terjatuh, Kamis (16/4/2020) malam, di Jalan Raya Juanda, Depok. Pelaku diduga berjumlah dua orang dan masing-masing mengendarai sepeda motor.
Kejahatan terhadap korban berinisial IS (28) tersebut tepatnya terjadi sekitar pukul 23.00 di depan perumahan Pesona Mungil, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya. ”Pelaku berhasil membawa satu buah tas berisikan satu ponsel, uang Rp 300.000, dan bermacam surat,” kata Perwira Urusan Humas Kepolisian Resor Metropolitan Depok Inspektur Satu I Made Budi, dalam keterangan pada Jumat (17/4/2020).
Made mengatakan, dua orang berinisial MRM (20) dan ZA (45) yang sedang berkendara di jalan mendengar teriakan minta tolong dari IS sehingga mereka memutarbalikkan arah motor ke sumber suara. Mereka lantas melihat terdapat dua orang yang masing-masing berada di sepeda motor, serta satu sepeda motor terguling bersama seorang perempuan.
Saat didekati, dua pengemudi sepeda motor itu langsung kabur meninggalkan perempuan yang kemudian diketahui berinisial IS dengan luka pada mata kanan, siku kanan, serta luka di kaki. Mereka yang melarikan diri baru saja menjambret tas IS. Made menyebutkan, petugas sudah mengecek tempat kejadian dan kondisi korban serta membuat dokumentasi untuk dilaporkan.
Di Jakarta Barat, petugas dari Kepolisian Sektor Metropolitan Taman Sari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat meringkus buron berinisial FA (23) yang dicari-cari petugas setelah dua tahun lalu bersama pacarnya menjambret tas seorang perempuan. ”Kekasihnya sudah menjalani hukuman di tahun penjambretan terjadi,” ujar Kepala Polsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Abdul Gofur.
Gofur menerangkan, korban yang bernama Sumarni pada suatu hari di bulan April 2018 sekitar pukul 06.30 menggunakan jasa ojek sepeda motor dari Stasiun Angke menuju kawasan Kota Tua di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, untuk menuju tempat kerjanya. Ketika melewati jalan layang Asemka, korban dipepet oleh dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor.
Penumpang sepeda motor tersebut lantas merampas tas Sumarni dan kedua pelaku membuat ojek terjatuh. Korban pun mengalami luka di wajah dan lutut, serta tas oranyenya yang berisi satu ponsel, surat-surat berharga serta buku tabungan sudah berpindah tangan ke para pencuri.
Pengemudi sepeda motor yang merampas tas Sumarni ternyata adalah FA, sedangkan penumpang di belakangnya sekaligus penjambret, yaitu kekasihnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari Komisaris Dicky Fertoffan Bachriel mengatakan, petugas piket reskrim pada Kamis (16/4/2020) saat sedang di Mangga Besar Taman Sari melihat dan mengenali wajah FA, buron penjambretan dua tahun lalu, yang tengah melintas di depan sebuah minimarket. Polisi pun segera meringkusnya dan membawa dia ke polsek.
”Pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur Dicky. Berdasarkan Ayat 2 kesatu, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.