Jika memang warga atau pelaku usaha tidak bisa bertransaksi daring, tidak apa-apa menggunakan uang tunai. Asalkan segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau minimal memakai cairan antiseptik.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan resmi menjalankan pembatasan sosial berskala besar pada hari Sabtu (18/4/2020). Selain menyiapkan aparat untuk patroli membubarkan keramaian, pemerintah daerah juga menyiapkan jaring pengaman sosial.
”Per hari ini ada 79.000 keluarga miskin dan rentan miskin di Kota Tangerang yang terdata belum masuk skema Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat. Mereka mencakup orang-orang yang tinggal di Kota Tangerang walaupun tidak memiliki KTP (kartu tanda penduduk) sini,” tutur Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ketika dihubungi pada Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, selain jumlah itu, juga ada 30.000 keluarga yang terdaftar dalam PKH. Pemkot Tangerang melalui dinas sosial tengah melakukan tahap akhir verifikasi data penerima bantuan sosial (bansos). Total jumlah yang sudah dipastikan akan dibagi-bagi menjadi tanggungan Pemkot Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, dan pusat.
Arief menjelaskan, skema bantuan berbeda-beda. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberi paket kebutuhan pokok senilai Rp 600.000 per bulan, sementara Pemprov Banten masih menentukan skema. Adapun Pemkot Tangerang memberi bantuan berupa uang sebesar Rp 600.000 setiap bulan. Jumlah ini dipecah menjadi Rp 300.000 yang dikucurkan per dua pekan.
”Kami memilih memberi uang karena waktunya tidak cukup untuk mengumpulkan paket kebutuhan pokok,” kata Arief. Ia belum bisa mengatakan waktu pengucuran bantuan karena Pemkot Tangerang menginginkan bantuan dari kota, provinsi, dan pusat bisa serentak disalurkan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Khusus bantuan dari Pemkot akan dikirim melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Para penerima yang sudah terverifikasi difasilitasi oleh Pemkot Tangerang untuk dibuatkan rekening. Hal ini agar menghindari warga mengantre di bank. Setelah memiliki rekening, warga diminta mengunggah foto KTP dan kartu keluarga.
Transaksi daring
Terkait surat yang beredar di Kelurahan Cipadu Raya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang meminta semua pelaku usaha hanya menerapkan transaksi daring, Arief mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan memahami imbauan Pemkot.
Pemkot Tangerang mengeluarkan imbauan agar warga sebisa mungkin menghindari transaksi tunai karena uang merupakan medium penyebar penyakit, termasuk virus korona baru. Sebaiknya warga memanfaatkan fasilitas transaksi daring yang sudah banyak disediakan pihak swasta seperti perusahaan operator ojek daring.
”Akan tetapi, kalau memang warga atau pelaku usaha tidak bisa bertransaksi daring tidak apa-apa menggunakan uang tunai. Asalkan segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau minimal memakai cairan antiseptik,” ucap Arief.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi data calon penerima bantuan sehingga belum bisa diumumkan. Untuk PSBB, selain memastikan stok pangan tersedia untuk tiga bulan ke depan, aparat pemerintahan akan turun ke lapangan melakukan sosialisasi sekaligus patroli rutin.
Demikian pula Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang hingga Jumat malam masih merapatkan skema bantuan bersama jajarannya. Mereka akan fokus menertibkan warga terlebih dulu selama PSBB.
Komprehensif
Sosiolog perkotaan Universitas Negeri Jakarta Rahmat Hidayat mengatakan, sepekan PSBB di Jakarta sudah cukup baik dari segi aturan dan upaya koordinasi antarwilayah di Jabodetabek meski penerapannya masih memiliki banyak celah. Transparansi dan kecepatan pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan harus digencarkan.
”Secara sporadis muncul aksi-aksi kriminal karena desakan ekonomi. Kalau dibiarkan, bisa bermuara pada konflik sosial. Aksi-aksi ini bukan masalah di dalam wilayah Jabodetabek saja. Pelaku bisa melancarkan aksi ke wilayah lain kalau tidak ada jaring pengaman sosial,” paparnya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa operasional sektor-sektor strategis tetap harus mengikuti pola PSBB. Penumpukan penumpang di stasiun dan halte bus menunjukkan pola kerja di perusahaan dan lembaga belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan PSBB.
Dalam hal ini kantor harus mengatur ulang jadwal piket karyawan sesuai jadwal operasional angkutan umum. Jumlah karyawan yang harus masuk kantor jika bisa juga dikurangi dan dirotasi.
”Beberapa badan usaha milik negara seperti Pegadaian bisa dijadikan contoh. Saat ini mereka hanya mengoperasikan satu atau dua unit di dalam satu wilayah, sisanya diliburkan. Bisa juga dijadwalkan setiap unit bergiliran beroperasi,” tuturnya.