Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada Sabtu (18/4/2020).
Oleh
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada Sabtu (18/4/2020). Langkah ini melengkapi upaya memutus rantai penularan Covid-19 melalui PSBB DKI Jakarta yang berlaku sejak Jumat (10/4) dan kota penyangga Jakarta lainnya, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi di Jawa Barat, pada Rabu (15/4).
Rukun warga (RW) menjadi ujung tombak dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi ketentuan PSBB. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat juga akan menjalankan PSBB seefektif mungkin untuk mengatasi wabah Covid-19.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Jumat (17/4), menjelaskan, penerapan PSBB di wilayah Tangerang Selatan dilakukan setelah ada Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB yang diikuti Peraturan Walikota Tangerang Selatan. Untuk pelaksanaan di Tangerang Selatan, diawali dengan penguatan 754 RW. Ketua RW menjadi fokus utama sosialisasi PSBB Tangsel karena merupakan ketua gugus Covid-19 tingkat RW dan paling tahu pergerakan orang di masyarakat.
"Kami juga sosialisasi kepada tokoh agama dan tokoh organisasi masyarakat di 54 kelurahan. Spanduk-spanduk juga kita siapkan. Kami siap menerapkan PSBB," jelas Benyamin.
Dengan sosialisasi itu, apabila ketua RW bersama warga kemudian membatasi jam akses di suatu daerah, maka itu tidak bisa dilarang. Secara teknis, lanjut Benyamin, PSBB Tangsel pada tiga hari pertama yaitu Sabtu, Minggu, dan Senin, fokus pada edukasi dan mengimbau masyarakat untuk patuh. Mulai Selasa (21/04), baru PSBB berjalan dengan ketat.
Dalam keterangan tertulis, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, dia telah menandatangani peraturan bupati untuk pelaksanaan PSBB. Zaki mengatakan, setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan PSBB, termasuk tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu. “Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga bersiap menjalankan PSBB mulai Sabtu dini hari. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warga mematuhi PSBB, antara lain tetap di rumah dan menjaga jarak fisik. Pemkot Tangerang juga mengimbau warga menghindari transaksi tunai karena uang bisa jadi medium penyebar virus. "Akan tetapi, kalau memang warga atau pelaku usaha tidak bisa bertransaksi daring tidak apa-apa menggunakan uang tunai. Asalkan segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau minimal memakai cairan antiseptik," ucap Arief.
Berkait layanan angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, kebijakan PSBB bidang transportasi Kota Tangerang diselaraskan dengan kota-kota lain di Jabodetabek. Untuk pembatasan jam operasi transportasi umum, apabila kota-kota lain menerapkan jam operasi 06.00-18.00, maka untuk Kota Tangerang dibatasi 05.00-19.00.
Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum penerapan PSBB di wilayah-wilayah penyangga DKI Jakarta yang masuk yurisdiksi Polda Metro Jaya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para kepala satuan lalu lintas. “Itu untuk menyamakan cara bertindak, termasuk juga pengecekan akhir lokasi-lokasi check point (titik pemeriksaan),” tuturnya.
Bantuan sosial
Kementerian Sosial pun memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk membantu warga di DKI Jakarta dan Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi, yang terdampak Covid-19 akan disalurkan pada April, Mei, dan Juni 2020. Bansos berupa paket kebutuhan pokok senilai Rp 600.000 per bulan per keluarga akan disalurkan dua minggu sekali.
Untuk DKI Jakarta, ada 1,3 juta keluarga penerima bansos kebutuhan pokok yang mulai disalurkan sejak Minggu (12/4) hingga kini. Adapun Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Bodetabek) akan mulai disalurkan awal pekan depan. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan, bansos paket kebutuhan pokok senilai Rp 600.000 dibagi dua bagian masing-masing senilai Rp 300.000 per paket, yang disalurkan dua kali sebulan.
“Untuk Jakarta sudah mulai dulu hampir selesai. Untuk Bodetabek kita sedang matangkan data-datanya dan rencananya Senin atau Selasa mulai disalurkan,” kata Pepen.
Sementara di Pekanbaru, Riau, hari pertama penerapan PSBB, Jumat, masih belum signifikan menekan aktivitas masyarakat. Salah satu parameternya, kondisi lalu lintas di Ibu Kota Provinsi Riau itu, masih ramai seperti sebelum PSBB.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Mohammad Noer mengatakan, belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB di hari pertama. “Kalau memang tidak berhasil, pembatasan kemungkinan akan semakin diperketat,” kata Noer.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, PSBB dimulai dengan sosialisasi dan uji coba sambil warga menyiapkan kebutuhan pokok mereka. Berkait kesiapan kebutuhan pokok warga, pengurus rukun tetangga dan RW menjadi garda terdepan. “Mereka yang paling tahu terutama eksentrik penyebaran. Yang kami inginkan adalah membatasi dari daerah terkecil. Ini risikonya paling rendah dan biayanya murah,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Di Pekanbaru, Riau, hari pertama penerapan PSBB masih belum signifikan menekan aktivitas masyarakat.
Jumlah pemda yang menjalankan PSBB pun terus bertambah. Menteri Kesehatan Terawan Putranto menyetujui usulan PSBB Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Menkes mengatakan, penetapan PSBB berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan pemda.
“PSBB ini perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan. PSBB bisa dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran,” ujarnya.
Berkait prosedur penetapan PSBB, peneliti Lembaga Kajian Kebijakan Kesehatan, Halik Malik, menilai, aturan dan pedoman penetapan PSBB bisa menghambat upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di daerah. PSBB di daerah sulit berjalan karena penerapannya perlu izin dari menteri. Sementara, izin tersebut perlu syarat yang rumit dengan birokrasi yang panjang.
“Korban positif dan meninggal jumlahnya terus bertambah. Setiap daerah punya data tersebut. Jika pertimbangannya keselamatan rakyat, wajar jika daerah merasa PSBB harus segera ditetapkan. Namun itu malah tertunda karena harus ada persetujuan menteri,” tuturnya.