Baru Bebas, Narapidana Kembali Berulah di Jakarta Utara
Seorang narapidana berinisial AR (42) dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dengan tujuan tidak terinfeksi virus korona baru penyebab penyakit Covid-19. Namun, ia malah kembali mencuri sehingga ditembak mati polisi.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Narapidana program asimilasi dan integrasi yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari penyebaran Covid-19 kembali berulah. AR (42) tewas ditembak personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara setelah kedapatan mencuri dan melawan petugas saat hendak ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, narapidana yang ditembak mati itu residivis yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Bandung. Surat asimilasi ditemukan polisi di dompet laki-laki tersebut.
”Pencurian dengan kekerasan terjadi pada 12 April 2020 di dalam angkutan umum M15. Jadi, pelakunya dua orang, yaitu JN (33) dan AR. Sebelum merampas telepon seluler dan barang berharga korban, mereka melukai korban dengan senjata tajam,” kata Budhi, di Jakarta Utara, Minggu (19/4/2020).
Setelah merampas barang berharga korban, pelaku langsung meninggalkan angkutan umum itu dan mencoba kabur. Namun, korban terus mengikuti para pelaku dan berteriak meminta tolong hingga terdengar polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku dengan inisial JN. Dari JN itu, polisi kembali mengembangkan penyidikan dan mengetahui identitas AR.
”Kemudian, pada 18 April, kami melihat tersangka baru turun dari angkutan umum M15 di Jalan RE Martadinata dan kami melakukan pengejaran. Tetapi, AR mencoba melawan petugas, membawa senjata tajam, dan melukai salah satu anggota kami. Atas dasar itu, kami mengambil tindakan tegas dan terukur (ditembak mati) karena membahayakan keselamatan petugas,” ujarnya.
Menurut Budhi, AR merupakan residivis yang baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui program asimilasi dan integrasi. Sebelum bebas, AR dipenjara dua tahun enam bulan karena perbuatan yang sama, yakni mencuri dengan kekerasaan.
”Kalau kerabatnya, JN, kami kenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” ucapnya.