Data Pergerakan Warga Menjadi Basis Pengendalian Penyebaran Covid-19
Pemerintah daerah diinstruksikan mendata pergerakan warga sebagai antisipasi wabah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kebijakan pengendalian, seperti isolasi mandiri, pemantauan kesehatan, dan pengawasan warga.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Angger Putranto
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah di Jabodetabek untuk mendata warga yang mudik menjelang Ramadhan ataupun pekerja yang pulang kampung. Data itu diperlukan sebagai basis penyiapan langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19 di daerah.
Kepala daerah diingatkan untuk menjalankan pendataan itu sebagaimana disampaikan pekan lalu lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 440/1998/OTDA. Surat ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Semua gubernur, wali kota, serta bupati di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mendapat surat itu.
Akmal, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/4/2020), mengatakan, pendataan pergerakan warga keluar Jabodetabek dibutuhkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sebagai dampak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan sekitarnya serta kepulangan pekerja mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri.
Pendataan tak hanya mencakup nama warga, tetapi juga lokasi tujuan keberangkatan warga. Data tersebut sangat dibutuhkan Kemendagri untuk menyiapkan kebijakan. Data itu akan disampaikan ke daerah tujuan agar pemerintah daerah setempat menyiapkan langkah pengendalian Covid-19.
Data kedatangan
Pemda di luar Jabodetabek juga diminta untuk mendata kedatangan warga dari luar daerahnya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kebijakan pengendalian, seperti isolasi mandiri, pemantauan kesehatan, dan pengawasan warga.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas yang juga Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, menuturkan, Mendagri sudah memerintahkan kepala daerah mengimbau warganya agar tak mudik. Kepala daerah juga diminta mendata warga yang nekat mudik.
”Pendataan dilakukan di pintu-pintu masuk perbatasan antarkabupaten. Tujuannya agar benar-benar bisa memantau pergerakan dan riwayat perjalanan warga,” tuturnya.
Mengantisipasi warga yang tetap pulang kampung ataupun mudik, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan pengurus desa. Pendataan berbasis desa diperlukan guna memudahkan pemantauan. Kepala desa juga bisa menyiapkan tempat-tempat isolasi khusus berbasis desa.
Sekretaris Jenderal Apkasi Najmul Akhyar menambahan, warga yang pulang kampung harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Mereka wajib memakai masker. Sebelum berkontak dengan keluarga di kampung halaman, mereka harus mandi, diperiksa petugas medis, dan isolasi mandiri 14 hari. ”Itu tata cara yang sudah disepakati,” ujar Najmul yang juga Bupati Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Ia menekankan pentingnya pengetatan pemantauan di posko-posko bandara dan pelabuhan. Menurut dia, petugas juga telah disiapkan untuk membantu perantau yang pulang dari luar daerah supaya tidak ada kesan tak ada yang mengurus mereka.
Pengetatan pengawasan, menurut Najmul, harus dilakukan oleh masyarakat setempat. ”Kalau ada yang pulang dari luar daerah dan keluyuran di kampung, masyarakat bisa melaporkannya. Aparat atau satuan tugas Covid-19 juga akan mengawasi,” ujar Najmul.