Polri akan menerapkan operasi khusus untuk wilayah DKI Jakarta demi mengantisipasi warga yang akan mudik. Sebanyak 19 pos pengawasan dibuat, terdiri dari 3 pos di ruas jalan tol dan 16 pos di jalan arteri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wilayah DKI Jakarta sebagai pusat kegiatan mudik akan mendapat pengawasan khusus dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi akan membuat 19 pos pengawasan baik di jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi jalur keluar dan masuk Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Pol) Asep Adi Saputra, dalam jumpa pers, Rabu (22/4/2020), di Jakarta, mengatakan, terkait kebijakan larangan mudik, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2020.
”Namun, tahun ini ada kekhususan karena adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan larangan mudik, pola waktunya dipercepat. Untuk itu, Operasi Ketupat akan dimulai Jumat, 24 April 2020, sampai H+7 setelah Idul Fitri. Total (operasi) akan diselenggarakan selama 37 hari,” kata Asep.
Menurut Asep, total personel yang akan terlibat dalam Operasi Ketupat 2020 sebanyak 175.000 personel. Jumlah itu terdiri dari personel Polri, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinas perhubungan, dinas kesehatan, satuan polisi pamong praja, serta unsur lainnya.
Khusus untuk DKI Jakarta, Polri menerapkan operasi khusus. Di sekitar wilayah DKI Jakarta, akan dibuat 19 pos pengawasan yang terdiri dari 3 pos di jalan tol, yakni di ruas Jakarta-Cikampek, ruas Jagorawi, dan ruas Jakarta-Merak. Sementara 16 pos lainnya berada di jalan arteri.
Menurut Asep, pos pengawasan itu akan memeriksa kendaraan yang lewat. Jika ditemukan indikasi masyarakat akan mudik, petugas akan memintanya untuk kembali.
”Kami akan memberikan peringatan keras dan kami minta kembali ke kediaman atau rumah masing-masing. Tentu ini disampaikan secara humanis dan persuasif,” kata Asep.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam Operasi Ketupat 2020, akan terdapat 2.582 pos di seluruh Indonesia. Pos itu terdiri dari 1.792 pos pengamanan dan 745 pos pelayanan.
Pos pengamanan tersebut akan ditempati personel Polri atau TNI yang bertugas mencegah kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban. Sementara pos pelayanan akan diisi oleh personel dari berbagai instansi, seperti dari dinas kesehatan. Argo memastikan bahwa kegiatan pengamanan dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik tersebut tidak akan mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan sembako.
Secara terpisah, sosiolog dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Henny Warsilah, mengatakan, tradisi mudik yang dilakukan setiap tahun merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Tradisi itu berfungsi menguatkan kohesi sosial antarkeluarga di kampung halaman dengan kaum perantau. Tradisi itu juga dimiliki negara lain, seperti China ketika perayaan Imlek dan Malaysia ketika Lebaran.
Di sisi lain, tradisi mudik juga menjadi penanda kesuksesan kalangan perantau dengan menunjukkan harta benda tertentu, seperti mobil. Kesuksesan itu akan membuat gengsi sosial naik. Dan yang tidak kalah penting, ketika mudik, uang yang beredar di kampung atau di daerah akan sangat besar.
Baca juga: Mudik Memicu Penyebaran Covid-19 di Daerah Kian Meluas
Namun, menurut Henny, dalam situasi pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah dengan melarang mudik memang harus dilakukan. Kebiasaan mudik dan silaturahmi di kampung halaman dapat dijembatani dengan memanfaatkan teknologi informasi.
”Munculnya larangan mudik dari pemerintah memaksa kita untuk mendifinisikan ulang tentang keguyuban sosial atau kohesi sosial sebagai berkumpul dan bercerita bersama keluarga dan teman sekampung, kini harus dimaknai berkumpul dan ngobrol secara daring memanfaatkan teknologi digital,” kata Henny.
Menurut Henny, memang pemanfaatan teknologi informasi tidak akan memuaskan dan tidak bisa sepenuhnya mengganti tradisi mudik. Namun, masyarakat harus membiasakannya. Selain itu, makna silaturahmi tidak akan hilang meskipun dilakukan secara daring.