Melawan dan Menarik Seragam Petugas, Tingkah Konyol Warga Melanggar PSBB
Sejumlah warga rupanya tidak gentar dengan risiko penularan virus korona baru. Bahkan, seorang remaja melawan polisi yang mengimbau dirinya untuk menerapkan ketentuan jaga jarak fisik dan sosial.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang remaja berinisial MF (17) di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, tidak terima diminta pulang oleh petugas patroli pembatasan sosial berskala besar saat ia sedang bermain layang-layang. Ia bahkan sampai menantang dengan menarik seragam petugas kepolisian.
”Kami sudah meminta keterangan pada yang bersangkutan di Polsek (Kepolisian Sektor Ciputat). Setelah lengkap, kami limpahkan ke Unit PPA Polres (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan),” tutur Kepala Polsek Ciputat Komisaris Endy Mahandika, saat dihubungi pada Rabu (22/4/2020). Dengan demikian, ada-tidaknya sanksi pidana ditentukan dari pemeriksaan di Unit PPA Polres.
MF melawan petugas pada Senin (20/4/2020) pukul 16.30. Saat itu, ia sedang bermain layang-layang di lingkungan tinggalnya dan bergerombol dengan teman-temannya. Personel Polsek Ciputat di waktu yang bersamaan tengah patroli mengimbau warga jaga jarak fisik dan sosial selama PSBB, bersama pejabat kelurahan dan perangkat RT dan RW setempat.
Endy mengatakan, para petugas patroli gabungan pun mengimbau MF dan teman-temannya untuk segera pulang, tetapi MF tidak terima dan menyebutkan dirinya tidak takut terhadap polisi. Personel polsek pun terus mendesak dia untuk kembali ke rumah sehingga emosinya tersulut dan berusaha menarik seragam petugas.
Petugas menangkis sambil mendorong pelajar kelas III sebuah sekolah menengah atas itu. Akhirnya, warga membantu melerai keduanya.
Endy tidak mengetahui ada-tidaknya kaitan dengan kenekatan MF melawan petugas, tetapi pihaknya mendapatkan informasi dari kepala sekolah MF bahwa ia juga pernah melawan guru. Selain itu, MF diketahui sebagai anak salah satu lurah di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
”Kami tidak pandang bulu,” ujar Endy. Ia berkomitmen untuk menindak siapa pun dengan latar belakang apa pun yang berkeras melanggar ketentuan jaga jarak fisik dan sosial selama PSBB. Ini demi menekan perluasan penularan Covid-19.
Di Jakarta Barat, polisi juga menindak masyarakat yang masih berkerumun pada malam hari, Selasa (21/4/2020). Pelanggaran ketentuan PSBB masih ditemukan oleh personel Resimen 1 Pasukan Pelopor yang berpatroli di sepanjang Jalan Daan Mogot.
”Kami menemukan para remaja yang berkumpul bahkan ada juga anak muda klub motor berkumpul dan minum-minuman keras. Ada juga segerombolan sopir angkot sedang berkumpul dan ditemukan kartu remi yang diduga bermain judi,” kata Inspektur Dua Yehezkiel Prasdyanta, yang memimpin patroli.
Sebagai hukuman, petugas memerintahkan para remaja yang melanggar PSBB untuk melakukan push up di lokasi. Personel patroli juga terus mengimbau warga sekitar untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Pada Selasa sekitar pukul 14.30, tim Unit 4 Subdirektorat IV/Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kerumunan massa yang tidak hanya melanggar aturan jaga jarak fisik dan sosial, tetapi juga terlibat tindak pidana judi sabung ayam. TKP (tempat kejadian perkara) di Perumahan Fajar Indah, Bintara, Kota Bekasi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Para petugas pun menangkap 26 orang, dengan rincian tiga orang sebagai penyelenggara, 10 orang sebagai pemasang taruhan, serta 13 penonton. Barang bukti yang disita, yaitu uang taruhan sebesar Rp 4 juta, 10 ekor ayam jantan, matras arena sabung ayam, dan jam dinding.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, yang berperan sebagai penyelenggara judi juga terancam hukuman 10 tahun penjara dan para pemasang taruhan 4 tahun penjara karena dipersangkakan dengan Pasal 303 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana.