logo Kompas.id
MetropolitanMulai Jumat, Kendaraan Pemudik...
Iklan

Mulai Jumat, Kendaraan Pemudik Diminta Putar Arah di Perbatasan

Untuk sementara waktu, bentuk hukuman terhadap pelanggar larangan mudik adalah meminta kendaraan pengangkut pemudik putar arah di pos-pos pengawasan. Mudik dilarang demi menekan penyebaran Covid-19.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l9od6huXXitERvhvw5IouATVXOs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200421_ENGLISH-MUDIK_F_web_1587477832.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para perantau yang akan pulang ke kampung halaman bergegas masuk ke dalam bus di Terminal Pasar Lembang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/3/2020).

JAKARTA, KOMPASKepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu ketentuan terkait sanksi pelanggaran larangan mudik dari pemerintah. Namun, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, petugas di perbatasan Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan wilayah lain di Jawa Barat dan Banten akan menghukum dengan cara meminta kendaraan pengangkut pemudik putar arah tidak keluar Jadetabek.

”Sanksinya, sampai nanti ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah, kepada yang melanggar akan kami putarbalikkan kembali ke arah Jakarta,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di media sosial, Rabu (22/4/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000