logo Kompas.id
MetropolitanPSBB DKI Diperpanjang hingga...
Iklan

PSBB DKI Diperpanjang hingga 22 Mei, Industri yang Boleh Beroperasi Justru Bertambah Banyak

PSBB tahap pertama dinilai belum efektif karena masih banyak pelanggaran. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dengan penindakan lebih tegas bagi para pelanggar aturan.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6pplEh7Eev5IcC1N_4S8p07QIas=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F53d643fe-26ad-412c-8d90-2c2ca64b2558_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pelantikan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 di Istana Negara, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak 10 April lalu dan akan berakhir Kamis (23/4/2020) ini, mulai Jumat (24/4/2020), Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penetapan PSBB hingga 22 Mei 2020. Namun, sampai hari ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mendata justru semakin banyak industri, usaha atau perusahaan yang masih beroperasi dengan menggunakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari Kementerian Perindustrian.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4) menjelaskan, pergerakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah. Kemudian selama dua pekan pelaksanaan PSBB, masih banyak yang tidak taat, masih banyak yang melanggar. Ada perusahaan yang masih beroperasi, juga kerumunan massa.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000