logo Kompas.id
MetropolitanKementerian Perhubungan...
Iklan

Kementerian Perhubungan Terbitkan Peraturan soal Larangan Mudik

Selain seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, larangan mudik juga diterapkan terhadap kendaraan pribadi. Namun, angkutan bahan pokok, obat-obatan, petugas, ambulans, dan pemadam dikecualikan.

Oleh
C Anto Saptowalyono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v0n5mL9_BhcxAmu_jMNhSPt6sxU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2cc3338c-1dc9-4d42-940d-04e2036e7b67_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas gabungan dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta aparat kelurahan memasang spanduk imbauan untuk tidak mudik di sudut Jalan Gelora, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menindaklanjuti rapat terbatas kabinet, Selasa 21 April 2020, tentang antisipasi mudik dan arahan Presiden Joko Widodo mengenai pelarangan mudik. Tindak lanjut dimaksud berupa penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

”Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum; baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers melalui telekonferensi dari kantor Graha BNPB, Kamis (23/4/2020) sore.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000