logo Kompas.id
MetropolitanPemerintah Pusat dan Daerah...
Iklan

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Rapikan Koordinasi Demi Suksesnya PSBB

Simpang-siurnya sinergi penanganan pandemi mengakibatkan aturan yang diambil pemerintah daerah terkadang tidak sesuai dengan pusat. Pusat dan daerah didorong merapikan koordinasi kejelasan tugas pokok dan fungsinya.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LYmZz8UEJDxSjp6UwJUeUjTEc2g=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200422-dne-akmal-malik_1587635335.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Tangkapan layar pemaparan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam seminar daring ”Relasi Pusat dan Daerah dalam Menangani Covid-19” di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan penyebaran wabah penyakit akibat virus korona baru atau Covid-19 harus berupa sinergi, bukan saling menjegal dan membatalkan aturan. Kekompakan memastikan bahwa pelibatan rakyat dalam menjaga jarak fisik serta menerapkan pola hidup sehat harus mulai memasuki fase penanganan yang tegas.

Hal tersebut menjadi poin dalam seminar daring berjudul ”Relasi Pusat dan Daerah dalam Mengatasi Covid-19” yang diadakan oleh Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) pada Rabu (22/4/2020) malam. Membuka diskusi tersebut, Profesor Riset P2P Lipi Siti Zuhro menjelaskan bahwa kewenangan pusat dan daerah adalah saling mendukung, bukan untuk berebut mendominasi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000