logo Kompas.id
MetropolitanJabodetabek Ditutup
Iklan

Jabodetabek Ditutup

Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku hari ini hingga 31 Mei. Selama kebijakan ini, moda transportasi umum dan pribadi yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ae3upn5xqPPbyxkN0ntO3pWiUb8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200423_ENGLISH-MUDIK_E_web_1587652447.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas Dinas Perhubungan mengajukan pertanyaan kepada pengemudi mobil dengan plat nomor dari luar wilayah DI Yogyakarta di perbatasan provinsi Jawa Tengah-DIY, Kecamatan Tempel, DIY, Kamis (23/4/2020). Pengawasan di tiga jalur akses utama menuju DIY terus ditingkatkan dan akan dilakukan selama 24 jam menjelang pemberlakukan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

JAKARTA, KOMPAS -  Dengan berlakunya larangan mudik guna mencegah penyebaran  penyakit Covid-19, mulai hari ini,  Jumat (24/4/2020),  pemerintah melarang sementara penggunaan sarana transportasi umum darat, udara, dan laut.   Larangan serupa diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat ataupun sepeda motor, yang akan diikuti penyekatan jalan di sejumlah titik.

Ketentuan itu berlaku untuk perjalanan dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah lain  yang telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau masuk   wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000