Pemerintah diagendakan menggelar pertemuan membahas penerbitan izin operasi untuk industri di masa PSBB, Senin (26/7/2020). Disnakertrans DKI Jakarta meminta dilibatkan dalam proses penerbitan izin.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta diagendakan menggelar rapat bersama Kementerian Perindustrian, Senin (27/4/2020). Agenda rapat, menurut rencana, salah satunya membahas soal penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, Minggu (26/4/2020). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.
Selama PSBB diperpanjang, ratusan industri dengan tenaga kerja banyak masih beroperasi. Demikian pula dengan industri yang tidak dikecualikan dalam PSBB. Mereka beroperasi setelah mengantongi IOMKI dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta pun meminta Kemenperin lebih ketat dan selektif dalam memberikan IOMKI.
”Besok dirapatkan dengan Kementerian Perindustrian. Hasil pertemuannya nanti akan disampaikan,” kata Elizabeth dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, IOMKI masih sangat mungkin diterbitkan lagi oleh Kemenperin. Sejak PSBB diberlakukan di DKI Jakarta pertama kali pada 10 April 2020, jumlah perusahaan atau industri yang mengantongi izin beroperasi melalui IOMKI terus bertambah. Dari semula 200 perusahaan atau industri, kemudian 548 perusahaan atau industri. Hingga kini ada sekitar 900 perusahaan yang tetap beroperasi di tengah masa PSBB.
Andri mengemukakan, mekanisme penerbitan izin operasi usaha pada saat situasi normal dan saat terjadi pandemi harus dibedakan. Ia sepakat bahwa penyebaran Covid-19 tidak boleh mengganggu perekonomian. Andri mengusulkan kepada Kemenperin agar Disnakertrans DKI Jakarta turut dilibatkan dalam penerbitan IOMKI.
”Supaya kami tahu perusahaan-perusahaan atau industri mana saja yang layak diberikan izin. Pemberian izin selama ini hanya melalui input sistem yang dilakukan perusahaan secara daring, tetapi tidak dilakukan kajian survei lapangan,” kata Andri Yansyah.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan akan ada pembentukan tim dari Kemenperin dan disnakertrans, serta DPPKUMKM DKI Jakarta. Tim itu diproyeksikan untuk mengawasi pemberian atau mengevaluasi pemberian izin IOMKI.
”Kalau memang itu industri strategis yang punya dampak luas terhadap peningkatan perekonomian Jakarta dan Indonesia boleh saja (beroperasi). Namun, harus tetap menerapkan protokol Covid-19 secara benar dan disiplin,” kata Andri.
Terhadap industri dan perusahaan yang masih beroperasi selama masa PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta membuka laporan pengaduan secara daring. Masyarakat di sekitar lokasi industri dan karyawan didorong aktif melaporkan apabila ada ketentuan operasional selama PSBB yang tidak dilakukan perusahaan. Andri mengklaim sudah cukup banyak laporan yang masuk ke Disnakertrans DKI Jakarta.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mendukung usulan Disnakertrans DKI Jakarta yang meminta turut dilibatkan dalam penerbitan IOMKI. Sarman berpendapat, penerbitan IOMKI oleh Kemenperin terlampau mudah karena bisa dilakukan secara daring. Selain itu, tidak ada pengecekan di lapangan sebelum izin dikeluarkan.
”Saat-saat pandemi seperti ini, seharusnya penerbitan izin diperketat. Utamakan sektor-sektor usaha yang terkait pelayanan kepada masyarakat. Industri di luar itu, menurut saya, sebaiknya jangan beroperasi. Kalaupun terpaksa diberikan izin, harus selektif,” kata Sarman.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya PSBB di beberapa daerah. Izin untuk tetap beroperasi diberikan, terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama pemerintah daerah setempat tidak segan memberikan sanksi.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama pemerintah daerah setempat tidak segan memberikan sanksi.
”Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” katanya dikutip di laman resmi Kemenperin.
Terkait larangan mudik, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menghentikan pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus di bawah pengelolaan BPTJ. Terminal yang dikelola BPTJ antara lain Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Penghentian pelayanan di terminal bus berlaku efektif sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Kendati layanan bus AKAP dan AKDP dihentikan, masih terdapat kemungkinan bus mengangkut penumpang di luar terminal. Mengantisipasi situasi tersebut, Kepala BPTJ Polana B Pramesti memperingatkan kepada pengusaha bus agar tidak coba-coba mengoperasikan bus di luar terminal.
”Jika ada (bus) yang beroperasi di luar terminal, mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana melalui siaran pers.
Jika ada (bus) yang beroperasi di luar terminal, mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan.
Saat ini telah terdapat 41 titik pemeriksaan di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek. Rinciannya, 6 titik di wilayah Provinsi Banten, 18 titik di DKI Jakarta, dan 17 titik di Jawa Barat.
Di 41 titik pemeriksaan itu, petugas kepolisian dengan didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan. Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenai sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.