Insentif Pengurangan dan Penundaan Pajak untuk Pelaku Usaha
Pengurangan dan penundaan pajak adalah insentif paling mudah yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Di sisi pengusaha, mengubah jenis komoditas produksi sesuai kebutuhan di masa PSBB bisa menjadi pilihan
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penghentian operasionalisasi unit-unit usaha yang tidak termasuk dalam sektor strategis mendesak dilakukan untuk memutus risiko penularan virus korona baru penyebab Covid-19. Talangan dana dan insentif pengurangan serta penangguhan pajak bisa menjadi pilihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pusat untuk membantu unit usaha yang dihentikan.
”Pada masa krisis dunia seperti ini prioritas tentunya adalah keselamatan manusia, termasuk para pekerja. Memaksa pekerja untuk tetap menjalankan operasionalisasi justru tidak berperikemanusiaan mengingat mereka bisa menjadi korban Covid-19,” kata Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Tulus Tahi Hamonangan Tambunan ketika dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Ia memahami kecemasan para pelaku industri dan usaha karena akan merugi akibat pandemi yang memaksa mereka berhenti beroperasi. Namun, patut diketahui bahwa negara-negara berbasis industri, seperti China dan Korea Selatan, turut mengambil langkah radikal menghentikan sementara industri nonstrategis hingga pandemi dinyatakan selesai. Hal ini adalah pengorbanan yang harus diambil oleh semua negara.
Oleh sebab itu, kata Tulus, pemerintah bisa memberi dana talangan, pengurangan pajak, hingga penundaan pajak untuk mereka yang terdampak pandemi. Langkah ini pastinya tidak bisa sepenuhnya memperbaiki keadaan, tetapi bisa meminimalkan kerusakan ekonomi yang timbul.
Ia menjelaskan, krisis dunia saat ini berbeda dengan krisis moneter global pada tahun 1998 dan 2008. Pada tahun 1998 di Indonesia harga seluruh komoditas sangat mahal sehingga masyarakat tidak bisa membeli. Pemerintah turun tangan dengan memberi subsidi kepada komoditas yang sangat dibutuhkan sehari-hari. Selain itu, juga ada stimulus fiskal agar masyarakat bisa memperoleh pinjaman lunak di bank.
”Saat ini masalahnya komoditas ada, tetapi masyarakat tidak bisa mengakses karena harus menghentikan pergerakan. Stimulus fiskal juga tidak bisa diberikan ke dalam proyek padat karya karena melanggar ketentuan menjaga jarak fisik. Pertolongan yang paling masuk akal adalah pengurangan dan penundaan pajak, terutama bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Selain itu, Tulus menjabarkan, terbukanya kesempatan untuk melakukan alih usaha. Industri kecil dan menengah dinilai lebih fleksibel melakukannya. Caranya ialah untuk sementara di masa pandemi mengubah produksi kepada komoditas strategis, misalnya masker, cairan antiseptik, dan baju pengaman untuk tenaga kesehatan.
Industri kecil dan menengah bisa digandeng oleh industri besar agar menjadi subkontraktor. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dipastikan membuat industri besar tidak mampu beroperasi maksimal karena itu bisa dibantu dengan usaha kecil dan menengah. Status sebagai subkontraktor berarti mereka harus mengacu standar mutu produk dari industri besar.
Tiga insentif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga insentif pajak selama PSBB. Pertama ialah menghapus sanksi administrasi pajak daerah akibat keterlambatan membayar atau melaporkan pajak. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Edi Sumantri menuturkan, sanksi otomatis dihapus oleh sistem khusus bagi mereka yang membayar pajak dari 3 April hingga 29 Mei 2020.
Insentif kedua dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020. Adapun insentif ketiga ialah pengurangan pokok pajak daerah untuk semua jenis pajak, mulai dari kendaraan bermotor, parkir, hotel, tempat hiburan, bea perolehan atas tanah dan bangunan, hingga pajak reklame.
”Caranya harus melalui permohonan ke kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah di kecamatan sesuai dengan obyek pajak yang hendak diajukan,” kata Edi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya masih melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian. Mereka membahas peninjauan izin operasi 900 perusahaan di masa PSBB. Ada kemungkinan perusahaan yang benar-benar terbukti tidak masuk ke dalam sektor strategis akan ditutup sementara.