logo Kompas.id
MetropolitanInsentif Pengurangan dan...
Iklan

Insentif Pengurangan dan Penundaan Pajak untuk Pelaku Usaha

Pengurangan dan penundaan pajak adalah insentif paling mudah yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Di sisi pengusaha, mengubah jenis komoditas produksi sesuai kebutuhan di masa PSBB bisa menjadi pilihan

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
Lipsus APD
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Salah satu karyawan di konfeksi Polo Get milik Abdul Ghoni di Pusat Industri Kecil Jakarta Timur tengah menjahit baju coverall menggunakan bahan baku spunbond.

JAKARTA, KOMPAS — Penghentian operasionalisasi unit-unit usaha yang tidak termasuk dalam sektor strategis mendesak dilakukan untuk memutus risiko penularan virus korona baru penyebab Covid-19. Talangan dana dan insentif pengurangan serta penangguhan pajak bisa menjadi pilihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pusat untuk membantu unit usaha yang dihentikan.

”Pada masa krisis dunia seperti ini prioritas tentunya adalah keselamatan manusia, termasuk para pekerja. Memaksa pekerja untuk tetap menjalankan operasionalisasi justru tidak berperikemanusiaan mengingat mereka bisa menjadi korban Covid-19,” kata Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Tulus Tahi Hamonangan Tambunan ketika dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000