Pelanggaran Larangan Mudik Menurun di Posko Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung
Pendataan mulai Jumat hingga Senin dengan pelanggaran didominasi kendaraan pribadi yang hendak keluar Jakarta.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran larangan mudik terus menurun dari data di dua pos pengamanan terpadu di akses tol. Petugas lintas instansi di masing-masing pos menghukum pelanggar dengan mengalihkan kendaraan pemudik putar balik ke arah Jakarta.
”Itu (penurunan jumlah pelanggaran) kemungkinan karena sudah pada takut mudik,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Selasa (28/4/2020). Secara total, terdapat 18 pos pengamanan terpadu utama untuk penyekatan kendaraan pemudik di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dua pos di antaranya berlokasi di jalan tol, yaitu di Gerbang Tol Cikarang Barat (Kabupaten Bekasi) untuk mencegat pemudik melintas ke arah Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur, serta Bitung (Tangerang) untuk menyekat pemudik yang ke arah Banten dan Merak. Dari data yang dipaparkan Sambodo, selama Jumat-Senin (24-27/4/2020), total 4.778 kendaraan dicegat di kedua pos tol.
Jumat-Senin, ada 2.919 kendaraan pribadi atau 61 persen dari total kendaraan yang dicegat di dua titik pos pengamanan tol, sedangkan kendaraan umum yang dicegat 1.859 unit.
Pada Jumat, jumlah kendaraan yang mengangkut pemudik dan dicegat sebanyak 1.873 unit, kemudian turun menjadi 1.293 unit pada Sabtu, 875 unit pada Minggu, lalu hari Senin sebanyak 737 unit. Pelanggaran didominasi kendaraan pribadi. Sebab, berdasarkan data Jumat-Senin, ada 2.919 kendaraan pribadi atau 61 persen dari total kendaraan yang dicegat di dua titik pos pengamanan tol, sedangkan kendaraan umum yang dicegat 1.859 unit.
Sambodo mengatakan, 290 personel Ditlantas Polda Metro Jaya dikerahkan untuk bertugas di pos Gerbang Tol Cikarang Barat serta Bitung. Adapun 16 pos pam terpadu di jalan arteri non-tol dikelola oleh personel polres masing-masing wilayah bersama petugas dari instansi setempat.
Petugas di pos pam terpadu di jalan arteri, menurut Sambodo, sudah bekerja mencegat pemudik sejak awal larangan berlaku, tetapi pendataan baru dimulai pada Senin. Total kendaraan pengangkut pemudik yang disekat di 16 pos pam arteri hari Senin 170 unit, dengan 66 unit merupakan mobil pribadi, 83 unit kendaraan roda dua, dan 21 unit angkutan umum.
Larangan mudik diberlakukan bagi warga yang berada di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta di zona-zona merah penyebaran Covid-19. Tujuannya, menekan penyebaran Covid-19 dan menurunkan risiko penularan ke daerah lain.
Di Surabaya, Jawa Timur, contohnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, warga dari luar Surabaya yang datang ke sana turut menyumbang angka pasien positif Covid-19. Dari semua pasien positif, lebih kurang 10 persen di antaranya merupakan perantau dari luar kota atau luar negeri. Mereka terdeteksi positif setelah tiba di Surabaya.
Di Sumatera Utara, hampir semua kluster kasus positif Covid-19 berawal dari warga dengan riwayat perjalanan dari luar Sumatera Utara atau luar negeri (Kompas, 23/4/2020).
Data pada Selasa (28/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta—belum ditambah Bodetabek—sebanyak 3.950 kasus atau 41,5 persen dari jumlah kasus positif secara nasional, yakni 9.511 kasus.