Tiga Tawuran di Tangerang Selatan, Dua Pemuda Meninggal
Momentum PSBB dan Ramadhan digunakan sekelompok pemuda untuk tawuran. Mereka berdalih pergi beribadah kepada orangtua, tetapi keluar untuk berkumpul dan berkelahi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan menangkap 18 tersangka tawuran. Mereka memanfaatkan momentum penerapan pelaksanaan sosial berskala besar atau PSBB. Tawuran terjadi di tiga lokasi dan mengakibatkan dua orang meninggal.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan menjelaskan, selama penerapan PSBB di Tangerang Selatan ada tiga kejadian tawuran antarkelompok warga. Tiga lokasi itu di antaranya di Jalan Raya Graha Raya, Serpong Utara, 19 April 2020; di depan Masjid Sabilal Muhtadin, Cisauk, 24 April 2020; dan depan Vila Gunung Lestari, Ciputat, 23 April 2020. Dua korban meninggal masing-masing berasal dari kejadian tawuran di Serpong dan Ciputat.
”Motifnya aktualisasi diri dan kelompok. Mereka memanfaatkan situasi Ramadhan ini untuk mengajak kelompok lain tawuran,” kata Iman saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Tangerang Selatan, Rabu (29/4/2020).
Para pelaku tawuran rata-rata masih remaja. Pelaku termuda berusia 16 tahun dan paling tua berusia 32 tahun. Ada tiga pelaku di bawah umur. Mereka kini sudah dikembalikan ke keluarganya.
Sebelum tawuran, para pemuda itu berkomunikasi melalui media sosial dan grup percakapan. Di sana mereka saling mengejek hingga sepakat bertemu untuk tawuran.
Iman mengatakan, para pelaku menyiarkan secara langsung aksi tawuran yang mereka lakukan lewat media sosial. Polisi bergerak menangkap para pelaku dalam kurun waktu 24 jam setelah tawuran terjadi.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti senjata tajam, ponsel, dan sarung berisikan batu sebagai senjata. Para pelaku menggunakan sarung untuk mengelabui orangtua mereka.
”Keluar malam, mengakunya mau berangkat ibadah ke orangtua, pakai sarung. Tapi sarungnya diisi batu lalu diikat dan dijadikan senjata,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono Adi menambahkan, dengan pengungkapan tiga kasus tawuran tersebut, kegiatan kumpul-kumpul saat malam hari di Tangerang Selatan dalam sepekan terakhir mampu ditekan.
Ke depan, Muharram berencana meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik dan jam rawan. ”Selanjutnya dari keterangan para pelaku yang sudah ditangkap, kami dalami lagi kelompok-kelompok lain yang terlibat tawuran. Mereka target selanjutnya,” katanya.
Kepada para pelaku yang telah ditangkap, polisi mengenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lima setengah tahun dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan satu tahun. Pelaku yang dijerat UU No 6/2018 merupakan pelaku yang berada di lokasi tawuran tetapi tidak turut serta mengeroyok korban hingga meninggal.