Pekerja Migran Risen di Pulau Jawa
Tahun 2020 Pemerintah memberlakukan larangan mudik guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Hal tersebut dilihat dari angka mudik tahun 2019
Tahun ini mudik Lebaran bagi warga Jabodetabek dilarang. Larangan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Mengacu pada angka pemudik tahun 2019, bila tak ada larangan diperkirakan bakal ada sekitar 14,9 juta pemudik dari wilayah Jabodetabek. Di pulau Jawa, tingginya pemudik tak lepas dari besarnya persentase pekerja migrasi risen (bukan migrasi seumur hidup). Tidak hanya bekerja di sektor formal, tidak sedikit dari mereka juga menggeluti pekerjaan di sektor informal.