Polisi Waspadai Peredaran Narkoba yang Meningkat di Tengah Pandemi
Polisi mendata jumlah kasus narkoba di Jakarta meningkat 120 persen selama pandemi Covid-19. Kewaspadaan tinggi dibutuhkan agar Jakarta tidak masuk kategori wilayah darurat narkoba.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mewaspadai kenaikan kasus peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19. Jumlah kasus narkoba di Jakarta pada April 2020 melonjak 120 persen dari bulan sebelumnya. Kendati terlibat dalam upaya bersama mencegah persebaran Covid-19, kepolisian memastikan tidak akan kehilangan fokus mengawasi kejahatan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (1/5/2020), di Markas Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menangkap sembilan tersangka di empat lokasi berbeda di Jakarta.
Tersangka berinisial WH ditangkap di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 18 April 2020. Adapun tersangka MY, ZH, LH, dan JS ditangkap di sebuah kedai kopi di Kembangan, Jakarta Barat, 24 April 2020.
Para pengedar berprasangka konsentrasi polisi sedang terpecah karena turut terlibat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, SS, R, AP, FL ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di sebuah rumah di Kampung Rawa Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 21 April 2020 dan lokasi kedua di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat, 23 April 2020.
Polisi kini masih mengejar satu tersangka berinisial A yang masuk daftar pencarian orang. A merupakan pengedar narkoba yang mengendalikan tersangka WH. Dari kesembilan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 46 kilogram sabu dan 65.000 butir pil ekstasi. Nana mengatakan, sabu itu sebagian berasal dari luar negeri.
”Dari hasil keterangan beberapa tersangka, sabu ini berasal dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui Aceh, lalu ke Riau, dan langsung ke Jakarta,” kata Nana.
Nana membeberkan, situasi pandemi Covid-19 coba dimanfaatkan para pengedar narkoba. Hal itu karena para pengedar berprasangka konsentrasi polisi sedang terpecah karena turut terlibat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kondisi itu, kata Nana, tecermin dari peningkatan kasus peredaran narkoba sejak Maret 2020 hingga April 2020 yang mencapai 120 persen.
”Kepolisian tetap siaga dan fokus dalam menyelidiki perkembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya meski di tengah pandemi,” ucapnya.
Sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta telah ditutup selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati demikian, permintaan terhadap ekstasi tetap tinggi.
Selama ini, dari penelusuran polisi, ekstasi beberapa kali ditemui di tempat-tempat hiburan malam. Menanggapi hal tersebut, Nana menerangkan, para tersangka pengedar narkoba memanfaatkan pengguna narkoba yang tinggal di hotel dan apartemen.
”Permintaan terhadap sabu masih tergolong tinggi. Buktinya sudah berkali-kali kami tangkap, tetapi peredaran masih cukup tinggi di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Perhatian teralihkan
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menilai, peningkatan jumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya disebabkan perhatian polisi yang sedikit teralihkan sejak ikut menegakkan aturan PSBB. Pengawasan dan pengamatan lebih dititikberatkan pada pergerakan orang dan penumpang, sementara untuk pergerakan barang agak terabaikan.
”Modus operandi kejahatan itu selalu memanfaatkan kelengahan petugas. Apalagi, kebijakan sekarang yang lebih mengamati pergerakan orang,” kata Josias.
Josias pun mengingatkan polisi untuk senantiasa waspada. Sebab, para pengedar narkoba bakal terus mencari celah di tengah panemi. Jika aparat kepolisian lengah sedikit saja, kejahatan narkoba bisa terus meningkat. Konsekuensinya, Jakarta bisa masuk kategori wilayah darurat narkoba.