Potensi Kluster Baru di Area Industri
Karyawan industri diminta terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya. Hal itu agar bisa mempercepat penanganan dan mencegah munculnya kluster baru Covid-19.
Karyawan industri diminta terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya. Hal itu agar bisa mempercepat penanganan dan mencegah munculnya kluster baru Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Di Surabaya, Jawa Timur, pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk ditutup setelah dua buruh meninggal dalam status positif terjangkit Covid-19. Sekitar 100 buruh lainnya telah diperiksa dan dinyatakan positif. Kondisi ini memaksa manajemen menutup pabrik dan meliburkan sekitar 500 buruh.
Ketua Gugus Kuratif Satuan Tugas Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi di Surabaya, Kamis (30/4/2020), mengatakan, dari penelusuran tim terpadu, di pabrik itu ada 500 orang yang berpotensi tertular Covid-19. Langkah manajemen menutup pabrik dan meliburkan buruh sudah tepat. Dari catatan tim, dua buruh pabrik dinyatakan meninggal pada Sabtu (18/4) saat berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Berdasarkan hasil reaksi rantai polimerase (PCR), kedua pasien positif terjangkit Covid-19. Selain itu, ada sembilan buruh terindikasi terjangkit sehingga masuk dalam kategori PDP dan ditangani di rumah sakit. Tim juga mengambil sampel usap 163 buruh lainnya untuk diperiksa dengan metode PCR di laboratorium. Tim juga melaksanakan tes cepat Covid-19 terhadap 323 karyawan lain dengan hasil 100 orang di antaranya reaktif atau positif.
”Sudah 100 yang positif dari hasil tes cepat dan semuanya diisolasi di satu hotel yang telah disediakan perusahaan,” kata Joni. Ketua Tim Tracing Satgas Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso mengatakan, belum dapat dipastikan dari mana kedua buruh yang meninggal itu tertular Covid-19. Pabrik rokok menjadi salah satu kluster penularan penyakit mematikan ini selain pelatihan tim haji Asrama Haji Sukolilo, Pasar Kapasan, Pusat Grosir Surabaya, tenaga medis, dan aktivitas ibadah berjemaah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dua pasien yang meninggal akibat Covid-19 adalah pekerja di pabrik rokok Sampoerna. Kedua pekerja sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Keduanya seharusnya diisolasi dan menjalani perawatan hingga gejala hilang atau sembuh. Namun, mereka bekerja dan berbohong kepada perusahaan terkait kondisinya itu.
Dalam siaran pers tertulis, Direktur Sampoerna Elvira Lianita menyatakan, penghentian sementara produksi di pabrik Rungkut 2 dilakukan sejak Senin (27/4). Perusahaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan pekerja. Perusahaan menyatakan mematuhi peraturan-peraturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Gubernur Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.
Tidak terbuka
Penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten. Terlebih setelah dua karyawan pabrik PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI), Balaraja, meninggal setelah terindikasi Covid-19 pekan lalu. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dwi Gama mengatakan, sejauh ini belum ada laporan lagi terkait karyawan pabrik yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang kini mewaspadai adanya indikasi ketidakterbukaan, baik dari pekerja maupun perusahaan. ”Ada potensi, karyawan tidak terbuka soal kondisi kesehatannya karena takut dicap macam-macam,” kata Dwi saat dihubungi, Kamis (30/4). Karyawan yang tidak jujur itu tetap datang ke kantor atau pabrik meski sudah terindikasi terjangkit Covid-19. Dari sisi perusahaan, Disnaker meminta mereka mengizinkan karyawannya yang merasa sakit untuk tidak masuk kerja.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang membentuk tim monitoring. Tim bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik-pabrik di kabupaten itu. Namun, karena jumlah anggotanya terbatas, pengawasan hanya diprioritaskan pada industri besar yang memiliki lebih dari 1.000 karyawan.
Izin Kemenperin
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim monitoring untuk mengawasi beroperasinya industri saat PSBB. Hingga saat ini, ada 129 industri di kota itu yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB. Ke-129 industri itu mengantongi izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. Maya mengaku belum menerima laporan mengenai karyawan industri yang diduga terjangkit Covid-19.
Di Kota Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teddy Bayu Putra juga belum mendapat laporan ada karyawan pabrik atau industri terjangkit Covid-19. Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 700 perusahaan diizinkan beroperasi selama PSBB dan mengantongi IOMKI dari Kementerian Perindustrian.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Nuradi mengatakan, aturan terkait aktivitas industri selama pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
”Terkait industri itu dikecualikan atau tidak, kami harus memilah-milah dulu. Data kami menunjukkan ada 700 dari 2.000 perusahaan di Kabupaten Bogor yang memiliki IOMKI. Kebanyakan perusahaan tersebut berlokasi di Gunung Putri dan Cileungsi,” ujarnya. Setiap perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib melakukan prosedur standar operasi (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berpotensi terpapar Covid-19 dan sterilisasi area kerja. Di Kota Depok, ada 17 perusahaan multinasional yang memiliki IOMKI dan masih beroperasi selama PSBB. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Manto Jorghi menyatakan, mayoritas perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur, pengadaan alat kesehatan, dan elektronika yang berkaitan dengan teknologi komunikasi.
Di Kota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti mengatakan, sejauh ini perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB di daerah itu hanya 11 sektor usaha. Ada juga sekitar 300 perusahaan yang tetap beroperasi karena mendapatkan izin dari Kemenperin.