Laki-laki Pelanggar PSBB yang Viral di Kota Bogor Diperiksa Polisi
Seorang pria bernama EW (44) yang viral di media sosial diperiksa petugas Kepolisian Resor Kota Bogor karena menolak mematuhi teguran dari petugas terkait aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Laki-laki bernama EW (44) diperiksa polisi Kepolisian Resor Kota Bogor karena menolak mematuhi teguran petugas terkait aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Penolakan disertai argumentasi dengan nada tinggi tersebut direkam petugas dan beredar luas di media sosial, akhir pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Firman Taufik saat dihubungi, Selasa (5/5/2020), mengatakan, petugas mengamankan EW di rumahnya, Senin (4/5/2020) malam. Polisi kemudian memeriksa EW untuk mengetahui alasan menolak mematuhi aturan PSBB.
Dari hasil pemeriksaan, kata Firman, EW mengaku khilaf karena tidak mengindahkan teguran dari petugas. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya menolak dan memaki petugas.
”Yang bersangkutan tidak kami tahan karena masih dalam proses pemeriksaan. Secara fakta telah memenuhi unsur-unsur dari pemeriksaan awal. Jadi kami akan gelar perkara lebih dahulu,” ujarnya.
Saat ini, tambah Firman, EW masih berstatus terperiksa. Namun, tidak menutup kemungkinan EW menjadi tersangka karena melanggar Pasal 216 KUHP akibat melawan atau tidak mengindahkan aturan dari petugas.
Selain itu, EW juga terancam Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak tertib dalam menjalankan aturan selama karantina. Adapun ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, video rekaman EW menolak dan memaki saat ditegur petugas di Simpang Empang, Kota Bogor, viral dan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, EW menolak memindahkan istrinya dari kursi penumpang depan mobil ke kursi belakang. Padahal, aturan PSBB menyebutkan, semua penumpang mobil harus duduk di kursi belakang, bukan di sebelah pengemudi.
EW beralasan bahwa ia menolak aturan tersebut karena menghargai istrinya dan menjamin mereka tidak terinfeksi Covid-19. Selain itu, ia juga menganggap tidak melanggar aturan karena telah mengenakan masker dan selalu menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyayangkan sikap warga yang tidak mengindahkan aturan dari petugas terkait PSBB. Menurut dia, semua aturan telah dibuat pemerintah pusat dan dipertimbangkan dengan matang. ”Aturan ini untuk kebaikan kita semua. Meski tidak nyaman, untuk sementara kita tetap harus ikuti aturan tersebut,” ujarnya.