Dua Polisi Ditabrak Saat Membubarkan Warga Pelanggar PSBB
Dua petugas kepolisian jadi korban kecelakaan lalu lintas dari warga yang tidak mematuhi PSBB. Kejadian ini menambah rentetan kasus ketidakpatuhan warga selama PSBB.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat berusaha membubarkan sekelompok pemuda yang masih berkumpul tengah malam pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Penabrak merupakan bagian dari kelompok pemuda yang berusaha kabur saat akan dibubarkan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kecelakaan itu berawal dari kegiatan rombongan patroli skala besar antara petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. Saat petugas melintas di Metro Duta Niaga Cilandak, Jakarta Selatan, ada sekelompok pemuda bersepeda motor yang masih duduk di pinggir jalan.
”Saat dihampiri tim patroli, mereka melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Polisi kemudian mengejar dan berhasil memepet dua sepeda motor itu. Namun, saat anggota hendak turun, mereka berusaha kabur lagi dengan menabrak sepeda motor dua petugas kepolisian,” tutur Yusri, Sabtu, di Jakarta.
Akibat tabrakan itu, Brigadir Dua (Bripda) Hery Francius dan Bripda Muhammad Irvan Fadhilah menderita luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil CTscan, Hery mengalami patah tulang rahang dan harus dirawat inap. Sementara itu, petugas lainnya menderita luka ringan dan menjalani rawat jalan.
Yusri menambahkan, dua penabrak petugas hingga terluka sudah ditangkap. Mereka merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berstatus mahasiswa dengan inisial MEN (19) dan MZA (19).
Masih tak patuh
Ketidakpatuhan warga hingga melawan petugas kerap terjadi selama penerapan PSBB. Sebelumnya, di Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang petugas dari Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Bekasi didorong dan dicaci maki oleh seorang lelaki yang mengaku dari markas besar atau aparat. Lelaki yang tak bermasker itu tidak terima saat ditegur untuk mengenakan masker.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kemudian mengunggah video kejadian itu ke akun media sosial Instagramnya. Dalam keterangannya, Tri menyebutkan, kejadian itu terjadi pada 2 Mei 2020 di Kayuringin, Bekasi Selatan.
Tri juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan bekerja sama mendukung kebijakan PSBB. Kerja bersama dalam mematuhi PSBB dinilai sebagai unsur penting memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tak berselang lama, pada 4 Mei 2020, di Kota Bogor, aparat kepolisian setempat juga memeriksa seorang lelaki berinisial EW (44) karena menolak mematuhi teguran petugas terkait PSBB. EW bahkan menolak dengan nada tinggi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bogor Ajun Komisaris Firman Taufik menuturkan, polisi sudah memeriksa EW untuk mengetahui motif dari penolakan tersebut. Meski tidak ditahan, EW berstatus terperiksa dan bisa dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
EW juga terancam Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak tertib dalam menjalankan aturan selama karantina. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta (Kompas.id, 5/5/2020).