Distribusi Bansos Per Kecamatan di DKI Jakarta Dinilai Lebih Terkendali
Bantuan sosial tahap kedua dari pemerintah pusat segera bergulir. Ada usulan baru dari DKI Jakarta supaya sinergi, bantuan dibagikan berdasarkan zonasi wilayah kecamatan.
Oleh
HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat tengah memproses penyaluran bantuan sosial tahap kedua bagi warga terdampak Covid-19. Pembagian bansos disepakati akan dilakukan dalam zona per kecamatan. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai, mekanisme itu akan membuat pendistribusian terkendali.
Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam kunjungan lapangan di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020), menjelaskan, Kemensos dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersinergi dalam pendistribusian bansos tahap kedua supaya tepat sasaran. Caranya, bansos akan dibagi dengan sistem zona per-kecamatan antara bansos Presiden dan Pemda DKI Jakarta.
”Agar tidak terjadi tumpang-tindih sudah disepakati antara Pak Wagub DKI dan Pak Mensos nanti dibagi per zona kecamatan. Jadi ada kecamatan tertentu yang menerima jatah dari DKI dan ada kecamatan yang lain akan menerima jatah dari Kemensos sehingga semua bisa lancar,” kata Muhadjir dalam pernyataan tertulis.
Pembagian distribusi per zona itu merupakan usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Menko PMK saat melakukan kunjungan lapangan ke Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Upaya tersebut, menurut Muhadjir, akan segera dilakukan pada pekan ke-3 bulan Mei ini.
Jhonny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta bidang Kesejahteraan Sosial, menyatakan, model distribusi yang dibagi per zona itu akan saling membantu, baik bagi bansos dari Presiden ataupun bansos dari DKI Jakarta untuk bisa tepat sasaran.
”Namun, sebelum itu bisa diterapkan, ia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki dan merapihkan data penerima bansos,” ujar Simanjutak yang dihubungi, Senin (11/05/2020).
Hal itu karena dalam distribusi bansos tahap pertama masih banyak karut-marut dan salah sasaran. Warga mampu malah mendapat bantuan. Selain itu, warga yang rentan miskin, seperti ojek daring, pedagang kaki lima, hingga tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, belum masuk dalam data penerima.
”Data itu harusnya dirapihkan dulu. Sebab, data itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai data penyaluran bantuan. Jadi, kalau selama ini DKI masih menggunakan data penerima KJP, kartu pegawai, ataupun lansia, data warga rentan miskin itu belum masuk,” ujar Simanjuntak.
Data itu harusnya dirapihkan dulu. Sebab, data itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai data penyaluran bantuan. Jadi, kalau selama ini DKI masih menggunakan data penerima KJP, kartu pegawai, ataupun lansia, data warga rentan miskin itu belum masuk.
Merry Hotma, anggota Komisi E dari Fraksi PDI-P, menilai, apabila pendistribusian dilakukan dengan zonasi itu, distribusi bisa terkendali. Namun, untuk urusan perbaikan data, ia meminta Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan anggota Dewan.
”Dengan konstituen yang kami miliki, kami bisa membantu verifikasi data untuk lebih akurat,” ujar Merry Hotma.
Adapun jenis bansos dari Presiden yang akan diberikan untuk penyaluran tahap kedua berupa beras dari Bulog dengan bobot 25 kg per keluarga penerima. Masyarakat yang menerima bantuan juga dipastikan tidak hanya penduduk asli, tetapi pendatang terutama para pekerja harian, pengemudi ojek, serta pelaku UMKM, pedagang kecil yang tidak bisa lagi berjualan akibat dampak pemberlakuan PSBB.
Merry kembali mengkritisi, isi bansos itu sebaiknya disamakan untuk menghindarkan kecemburuan warga. Itu karena warga yang menerima bansos dari DKI Jakarta bisa bervariasi bukan hanya beras, sementara bansos presiden beras saja.
Adapun untuk bansos tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah menyalurkan bantuan kepada 1,1 juta keluarga. Sementara Kemensos akan menyalurkan kepada 1,3 juta KK.