Mulai Rabu Besok, Bekasi Raya Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap Ke-3
Kota dan Kabupaten Bekasi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar. Masa perpanjangan PSBB di Kota Bekasi selama dua pekan ke depan, sedangkan Kabupaten Bekasi hanya sepekan ke depan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah daerah Bekasi Raya, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di kawasan tersebut. PSBB tahap kedua yang sejatinya berakhir pada Selasa (12/5/2020) diperpanjang untuk tahap ketiga. Kota Bekasi mengusulkan perpanjangan hingga 14 hari dan di Kabupaten Bekasi PSBB diperpanjang selama tujuh hari.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, usulan perpanjangan PSBB selama 14 hari disetujui Gubernur Jawa Barat. Salah satu pertimbangan PSBB diperpanjang adalah Jakarta, sebagai episentrum penularan Covid-19, kasus positif Covid-19 masih tinggi.
”Disiplin masyarakat untuk jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker juga masih harus ditingkatkan. Tujuannya, agar Covid-19 di Kota Bekasi cepat selesai,” tutur Tri saat dihubungi pada Selasa malam di Kota Bekasi.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id, pada Selasa malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 264 kasus dengan rincian 180 sembuh, 55 dirawat, dan 29 meninggal. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 877 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.074 orang.
Tri menambahkan, prioritas utama Pemerintah Kota Bekasi selama PSBB tahap tiga ialah menyadarkan warga yang masih berkerumun dan tidak mematuhi aturan PSBB terutama 14 pasar tradisional di Kota Bekasi. Dari hasil tes PCR secara acak oleh pemerintah daerah setempat di 14 pasar tradisional itu, ada tiga pedagang yang ditemukan positif Covid-19.
Pergerakan orang yang masuk dan keluar dari Kota Bekasi menggunakan angkutan umum maupun kereta rel listrik juga masih tinggi. Dari hasil tes PCR secara acak di tujuh titik perbatasan dan Stasiun Bekasi, ada 10 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
”Kami harap penurunan pergerakan orang bisa sampai 30 persen, tetapi ini masih berat. Kami akan coba minta perusahaan yang dikecualikan untuk ikut berkontribusi,” kata Tri.
Kontribusi dari perusahaan sektor dikecualikan yang dimaksud adalah perusahaan yang masih beroperasi diminta menerbitkan surat izin kerja bagi karyawan. Dokumen itu akan menjadi pegangan bagi warga Kota Bekasi yang masih harus bekerja baik di lingkungan perusahaan di dalam maupun luar Kota Bekasi.
Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat memperpanjang PSBB hingga tujuh hari, yaitu dari 13 Mei sampai 19 Mei 2020. Penerapan PSBB tahap tiga akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan PSBB Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Pemberlakuan masa PSBB di Kabupaten Bekasi sampai dengan 19 Mei 2020. Kami akan berpatokan dengan PSBB Jawa Barat sehingga kami baru akan melaksanakan PSBB selama satu minggu,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, dalam siaran pers.
Menurut Eka, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejauh ini stabil. Penambahan kasus baru yang terjadi selama berapa hari terakhir ditemukan baik melalui tes masif PCR maupun dengan rapid test. Dari 1.497 sampel tes PCR ditemukan 135 kasus positif Covid-19.
”Peningkatan interaksi dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ini menjadi sasaran rapid test, termasuk para pedagang. Kami harus menemukan kasus orang yang positif Covid-19 agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.