logo Kompas.id
MetropolitanDidorong Ada Perda PSBB agar...
Iklan

Didorong Ada Perda PSBB agar Lebih Kuat dan Mengikat

Setelah di tahap 1 pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta lebih banyak diwarnai edukasi, pada pelaksanaan tahap 2 yang akan berlangsung sampai 22 Mei, Pemprov DKI mulai menerapkan sanksi.

Oleh
helena f nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vKNctpGytwgirXE32bMmuFRpU7E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F25414354-a3e3-4b4f-a6fc-749e357b1451_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS  — Sejak penetapan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua, Gubernur DKI Jakarta menyatakan, penerapan PSBB akan disertai pemberlakuan sanksi bagi pelanggar. Namun, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai, sanksi yang diatur melalui peraturan gubernur kurang kuat dan mengikat sehingga sebaiknya pergub diubah menjadi peraturan daerah.

Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Rabu (13/05/2020), menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta sudah ditetapkan tanggal 30 April 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000