logo Kompas.id
MetropolitanKedisiplinan PSBB Dimulai dari...
Iklan

Kedisiplinan PSBB Dimulai dari Terjaminnya Jaring Pengaman Sosial

Adanya sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar tak langsung menjamin kesuksesan PSBB. Selama tidak ada jaring pengaman sosial, masyarakat akan terus melanggar aturan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZVXWjVpbZDocQWr8orOL_Le22HA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200513JAKUT-Rompi-Pelanggar-PSBB-1_1589363844.jpeg
SATPOL PP JAKARTA UTARA

Petugas satuan polisi pamong praja menghukum warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah, Rabu (13/5/2020), di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelanggar membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi khusus sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pengetatan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB melalui pemberian sanksi, baik tertulis maupun denda, tidak cukup. Koordinasi untuk memastikan data dan penyebaran jaring pengaman sosial yang komprehensif adalah kunci agar masyarakat tidak perlu keluar rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 yang ditandatangani pada 30 April 2020. Pergub itu menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar kewajiban bermasker ataupun pembatasan jumlah penumpang kendaraan bermotor menjadi setengah dari kapasitas akan dikenai sanksi administratif. Jumlahnya minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000