logo Kompas.id
MetropolitanBaru Diterbitkan, Perpres No...
Iklan

Baru Diterbitkan, Perpres No 60/2020 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur Didorong untuk Diperbaiki

Perpres No 60/2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur diharapkan menjadi panduan penataan. Namun, aktivis lingkungan mencermati perpres itu memiliki banyak catatan dan mendorong peninjauan ulang.

Oleh
helena f nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Yyn2XSVGoDBh8UwLtAfmhjb4N8=/1024x650/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-13-at-10.52.41_1589373189.jpeg
Kompas

Presiden Joko Widodo (depan) saat memimpin penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga Kota Bogor dari pemerintah pusat di Kantor PT Pos Indonesia, Bogor Tengah, Rabu (13/5/2020).

Pada 13 April 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Namun, Perpres terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur itu dinilai memiliki banyak catatan yang dipertanyakan, dikritisi, dan untuk dibenahi.

Dalam konferensi pers daring yang digelar bersama oleh Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi Jawa Barat, dan Walhi DKI Jakarta, Rabu (13/5/2020), aktivis yang tergabung dalam organisasi-organisasi tersebut berupaya menyikapi perpres tersebut, lantaran menurut mereka masih banyaknya catatan yang mesti menjadi perbaikan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000