Sebulan PSBB, Sopir Angkot Baru Tahu Aturan soal Penumpang
Penindakan pelanggaran di Jakarta baru diperketat akhir-akhir ini. Sejumlah pelanggar mengaku kerap melakukan pelanggaran, tetapi baru kali ini dikenai sanksi.
Oleh
Fajar Ramadhan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa sopir angkutan umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendapatkan sanksi sosial karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tidak sedikit sopir yang baru mengetahui aturan membawa penumpang karena merasa tidak pernah ditindak.
Yon, salah satu sopir angkot, harus menahan malu saat diminta para petugas dinas perhubungan di Tanah Abang untuk menyapu jalanan, Jumat (15/5/2020) siang. Ia juga diminta untuk memakai rompi dengan tulisan ”Pelanggar PSBB” di bagian punggung.
Itu adalah sanksi yang harus ia terima setelah kedapatan membawa penumpang di kursi depan. ”Ya, baru tahu aja. Selama ini lolos-lolos aja soalnya. Baru ini kena sanksi,” katanya sambil buru-buru tancap gas.
Yon tidak sendiri. Hal serupa dialami sopir angkot lainnya, yakni Mahdi. Siang itu, Mahdi hanya membawa satu penumpang dari arah Tanah Abang menuju Petamburan. Namun, sayang, satu-satunya penumpang tersebut duduk di kursi depan. Sanksi yang sama lantas menimpanya.
Para sopir angkot tersebut mengatakan, setiap hari melihat para petugas dinas perhubungan berjaga di kawasan tersebut. Akan tetapi, ketika melintas, mereka jarang mendapatkan teguran. Akibatnya, sopir yang sebenarnya melakukan pelanggaran selama ini merasa tidak melanggar aturan PSBB.
Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Tanah Abang Setyayasa mengatakan, setiap hari anggotanya selalu berjaga di Jalan KS Tubun, Tanah Abang. Hanya saja, proses pengecekan biasanya dilakukan pada pagi dan siang hari.
Adapun penerapan sanksi sosial berupa pemakaian rompi dan menyapu baru dilakukan sejak Kamis, 14 Mei. Terhitung sebanyak 15 pelanggar ditindak pada hari pertama. Untuk Jumat ini tercatat ada lima pelanggar yang mendapatkan sanksi mulai pukul 13.00 hingga 14.30.
”Khusus hari ini, kami dapat arahan dari atasan untuk menindak sopir-sopir angkot dari pukul 1 sampai buka puasa,” katanya.
Sementara itu, jika nantinya ditemukan pelanggaran yang sama oleh pelanggar yang sama, petugas akan memberikan sanksi administrasi atau denda. ”Kebanyakan karena tidak memakai masker, menempatkan penumpang di kursi depan, dan jumlah penumpang melebihi setengah kapasitas angkot,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat siang, di sejumlah titik pengecekan PSBB tidak banyak terdapat aktivitas. Di titik pengecekan Joglo, Jakarta Barat, misalnya, penindakan tidak dilakukan meskipun para pengendara sepeda motor tanpa masker kerap berlalu lalang.
Dua petugas kepolisian dan tiga petugas dinas perhubungan berjaga sekitar pukul 14.00. Salah satu petugas mengatakan, penindakan biasanya dilakukan pada pagi dan menjelang waktu berbuka puasa.
Di titik pengecekan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, penindakan pelanggaran juga dilakukan pada jam-jam tertentu. Salah satu petugas mengungkapkan, pada Jumat, penindakan di area tersebut dilakukan pada pukul 09.00-10.30. Terdapat 21 pelanggaran pada pagi itu. Sanksi yang diberikan adalah sanksi tertulis, sanksi lisan, dan sanksi sosial.
Proses penindakan di area tersebut biasa dilakukan pada pagi dan sore. Adapun untuk malam hari, proses pengecekan dilakukan oleh petugas dengan cara berpatroli ke permukiman warga.
Klaim menurun
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sri Ngamini mengungkapkan, jumlah pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Pusat semakin hari semakin menurun. Pada 15 Mei, misalnya, hanya terjadi 72 pelanggaran di delapan titik pengecekan di Jakarta Pusat.
Sebagai perbandingan, pada 15 April 2020, jumlah pelanggar di Jakarta Pusat mencapai 254 kasus. Saat itu, titik pengecekan masih tersebar di 13 tempat. Penurunan titik pengecekan terjadi setelah muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
”Kalau dibandingkan dengan awal penerapan PSBB, sudah menurun drastis. Hari ini hanya terpantau satu atau dua orang yang melanggar di Tugu Tani,” ujarnya.
Sejak Rabu (13/5/2020), seluruh titik pengecekan di DKI Jakarta sudah menerapkan sanksi kepada pelanggar PSBB. Sri menyebutkan, di wilayah Jakarta Pusat, sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial dan teguran.
Kalau dibandingkan dengan awal penerapan PSBB, sudah menurun drastis. Hari ini hanya terpantau satu atau dua orang yang melanggar di Tugu Tani.
Misalnya, di titik pengecekan di kawasan Tugu Proklamasi, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker diminta untuk menyapu di tepi jalan sambil memakai rompi bertanda khusus.
”Pagi ini di titik pengecekan Tugu Proklamasi sudah ada yang diberi sanksi sosial. Dari sana ia pasti sudah merasa jera karena dilihat oleh banyak orang,” ucap Sri.
Sri menilai, jam rawan pelanggaran di kawasan Tugu Tani terjadi pada saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. Sanksi akan diterapkan kepada pengendara yang tidak memakai masker atau pengemudi mobil yang kapasitasnya melebihi 50 persen.
Meski begitu, sejauh ini para pelanggar PSBB jarang ditemui di jalan protokol. Ia tak menampik bahwa pelanggaran masih marak terjadi di wilayah permukiman warga. Dalam hal ini, penindakan dilakukan melalui patroli cipta kondisi yang berisi petugas dari lintas satuan.
Berdasarkan pantauan di titik pengecekan PSBB Tugu Tani, masih terlihat penumpang pada mobil boks yang duduk di samping pengemudi. Ia melintasi Simpang Tugu Tani begitu saja saat para petugas gabungan sedang berada di dalam tenda posko.