Pergub DKI Jakarta No 47/2020 Tidak Ganggu Iklim Usaha
Pergub DKI No 47/2020 tidak memberatkan pelaku usaha. Kendati demikian, pelaku usaha ingin kebijakan antara pusat dan daerah tidak tumpang tindih agar pandemi cepat berlalu.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku usaha mendukung Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pembatasan mobilitas penduduk diperkirakan tidak mengganggu iklim usaha. Kendati demikian, para pelaku usaha berharap tidak lagi ada kebijakan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 mengatur mekanisme perizinan bagi warga Jakarta yang ingin keluar menuju kawasan Bodetabek. Ini juga mengatur hal serupa untuk penduduk Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta. Izin ini bernama surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta yang bisa diajukan lewat laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.
Pergub DKI Jakarta No 47/2020 itu disambut baik para pelaku usaha. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mendukung diterbitkannya Pergub No 47/2020. Menurut Sarman, Pergub tersebut bisa digunakan sebagai instrumen untuk menekan penyebaran SARS-CoV-2. Meski akan membatasi pergerakan penduduk yang keluar dan masuk Jakarta, Sarman mengaku tidak akan berpengaruh banyak terhadap dunia usaha.
”Kami sudah membaca pergub itu. Bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat dikecualikan. Jadi, bagi dunia usaha tidak akan begitu bermasalah. Apalagi, ini hanya berlaku saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” katanya saat dihubungi Sabtu (16/5/2020).
Pendapat serupa juga diutarakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin. Situasi saat ini, menurut Solihin, sangat dilematis. Namun, ia sepakat pembatasan mobilitas penduduk adalah pilihan terbaik untuk saat ini. Sebagai pengusaha ritel, Solihin menilai kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, aktivitas pengiriman barang, terutama di sektor ritel, cenderung menurun menjelang Lebaran. Hal itu karena puncak aktivitas sudah terjadi di awal-awal pekan Mei 2020.
”Dengan begitu, ada baiknya sekarang semua pihak mengikuti aturan di Pergub No 47/2020,” ujarnya.
Dengan keluarnya Pergub No 47/2020, Sarman Simanjorang berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih. Ia meminta pemerintah konsisten dan meningkatkan koordinasi, juga tidak saling melemahkan
”Kami dari dunia usaha butuh kepastian sampai kapan PSBB ini berakhir karena stamina pengusaha ini sudah mulai loyo. Kami butuh secepatnya pulih kembali, tetapi semua itu kembali pada kesadaran pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Bali Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020), menjelaskan, Pergub No 47/2020 dimaksudkan untuk membatasi mobilitas keluar masuk wilayah Jakarta. Pergub itu diterbitkan menjelang Lebaran, saat-saat grafik pergerakan penduduk perlahan naik.
Anies menyebut, Pergub No 47/2020 berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
”Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tetapi harus mengurus surat izin keluar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual melalui situs Corona.jakarta.go.id,” ujar Anies.
Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tetapi harus mengurus surat izin keluar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual melalui situs Corona.jakarta.go.id.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno berpendapat, tantangan terberat dari implementasi Pergub No 47/2020 adalah pada pengawasan di lapangan. Oleh sebab itu, ia menilai menekan penyebaran SARS-CoV-2 dengan membatasi pergerakan penduduk tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan peran pemerintah semata. Dia mengajak masyarakat agar menumbuhkan kesadaran untuk taat dan patuh pada aturan.
Selain itu, pengawasan dirasa tidak akan berjalan optimal karena jumlah petugas di titik atau pos pemeriksaan cukup terbatas. Ia menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi pusat keramaian di dalam kota.
”Apabila jalan ditutup dan arus lalu lintas dialihkan, pengawasan terhadap warga yang bepergian relatif akan lebih mudah,” katanya.