Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
Pemerintah daerah semakin tegas melarang pemudik masuk wilayahnya demi memutus penularan Covid-19. Kendaraan pemudik pun diminta putar balik.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik. Sesuai kebijakan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, mudik tetap dilarang kecuali orang dalam keadaan atau urusan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi, Minggu (17/5/2020), di Jakarta mengatakan, dasar hukum larangan mudik ditetapkan pemerintah pusat dan diikuti pemerintah daerah.
Menurut dia, sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mudik hari raya Idul Fitri tetap dilarang. Pemda pun harus mengikuti kebijakan ini. Kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah pun menjalankan instruksi larangan mudik.
”Pada prinsipnya, mudik tetap dilarang untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, manajemen teknis pelaksanaannya diserahkan kepada penyelenggara tingkat pemda dengan tetap merujuk aturan yang berlaku,” kata Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, aturan larangan mudik itu tidak hanya berlaku di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun, larangan mudik itu juga berlaku di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
”Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengikuti instruksi larangan mudik. Bahkan, kepala desa hingga RT dan RW harus ikut mengawasi pergerakan warga untuk memastikan mereka disiplin dan mengikuti aturan,” tuturnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, larangan mudik masih berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei. Ada 11 sektor yang dikecualikan dalam larangan mudik itu, antara lain aparat TNI/Polri yang menunjukkan surat tugas.
Terkait dengan larangan mudik ini, Korps Lalu Lintas Polri juga masih melakukan penindakan di lapangan. Di sejumlah titik keluar-masuk Jakarta, misalnya, kendaraan yang terindikasi akan mudik terus ditindak dengan cara disuruh berputar balik.
”Kami kedepankan penindakan persuasif, yaitu meminta kendaraan berputar balik. Tidak semuanya harus dikenai sanksi pidana atau denda uang,” kata Ahmad. Di Padang, Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang melarang warga tanpa kartu tanda penduduk (KTP) Padang masuk ke ibu kota Sumbar itu.
Kebijakan diambil sebagai antisipasi meluasnya penularan Covid-19. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang, Jumat (15/5/2020), mengatakan, larangan warga tanpa KTP Padang sebagai upaya pengendalian terhadap orang yang keluar-masuk ke Padang.
Surat keterangan
Pantauan Kompas di pos perbatasan Padang-Kabupaten Solok, Sabtu (16/5/2020) siang, petugas posko menghentikan sepeda motor, mobil pribadi, mobil pikap logistik, dan lainnya yang datang dari arah Solok. Pengendara serta penumpang disuruh mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh, dan dicek alamat KTP. Menurut Mahyeldi, warga tidak ber-KTP Padang hanya boleh masuk jika punya urusan pekerjaan dan keperluan penting lainnya.
Hal itu pun harus dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (14/5/2020), mengatakan, pengawasan larangan mudik di perbatasan provinsi wewenang pemprov. Sementara itu, pengawasan larangan mudik di perbatasan antarkabupaten/kota dalam provinsi diserahkan ke kabupaten/kota.
”Bupati dan wali kota yang melarang orang masuk ke wilayahnya itu sudah benar. Aturan larangan mudik dalam Permenhub No 25/2020 berlaku untuk semua pemudik, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota dalam provinsi,” kata Irwan.
Kebijakan serupa juga dijalankan di Sumatera Utara. Pemeriksaan di pintu masuk dan keluar Kota Medan diperketat untuk menerapkan larangan mudik mengingat kasus Covid-19 meluas ke sejumlah daerah di Sumut.
”Kasus Covid-19 masih terus menyebar ke sejumlah daerah baru di Sumut. Sebanyak 17 dari 33 kabupaten/kota di Sumut ada kasus positif Covid-19,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, di Medan, Sabtu. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pun memperketat pengawasan perbatasan jelang hari raya Idul Fitri.
Sampai Minggu (17/5/2020), 222 kendaraan bermuatan 782 orang diminta putar balik saat hendak memasuki DIY. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, para pengendara dari luar daerah yang ingin masuk ke wilayah DIY harus membawa syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
”Selama syarat terpenuhi, pasti boleh lewat. Kalau tidak, kami minta putar balik,” ujar Tavip.
Di Jawa Barat, meskipun PSBB berpotensi dilonggarkan, warga tetap dilarang mudik. PSBB Jabar akan berakhir Selasa (19/5/2020) dan dilanjutkan skala parsial tingkat kabupaten/kota. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Jabar berpotensi kedatangan 300.000 pemudik.
”Jika tren positif (penurunan kasus Covid-19) digagalkan oleh datangnya OTG (orang tanpa gejala) dari pemudik, ini akan mengganggu tren menggembirakan yang ada di Jabar,” ujarnya di Bandung, Minggu.