Sejumlah upaya dilakoni calon penumpang agar bisa pulang kampung. Salah satunya dengan membawa surat keterangan palsu. Berulang kali trik ini terbongkar oleh petugas di lapangan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengakali petugas dengan memalsukan dokumen syarat keberangkatan. Mereka pun terjegal di pos pemeriksaan dan batal pulang ke kampung halaman.
Pada Senin (18/5/2020) siang, petugas mempertanyakan surat keterangan pemutusan hubungan kerja milik penumpang bernama Ferdy Syam. Petugas curiga Ferdy mengedit surat itu.
”Kau jujur saja. Ini besar hurufnya sama semua dari atas sampai bawah. Tapi pas di tulisan nama kau kok kecil hurufnya,” kata Pratu Richy, tentara yang bertugas di pemeriksaan.
Awalnya, Ferdy menyatakan surat itu asli. Surat itu didapat dari toko milik pamannya, tempat dia bekerja. Pamannya sudah memberhentikan dia. Ferdy menciut ketika petugas menghardiknya. Ia pun mengaku bahwa surat itu dibuat di warnet. ”Tetapi saya benar-benar sudah tidak ada kerjaan di Jakarta, Pak,” dia memohon agar tetap bisa pulang.
Petugas pun menyatakan dokumen Fedy tak lengkap. Ia tak diizinkan meninggalkan Jakarta. ”Kemarin, ada juga penumpang yang memalsukan surat keterangan domisili dari RT. Kemarin itu langsung dibawa ke kantor polisi,” kata Richy.
Dua penumpang lainnya yang mengaku sebagai buruh juga batal berangkat. Mereka hanya melampirkan surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, tetapi dalam format fotokopi. Ketika diminta, dua penumpang itu tak bisa menunjukkan surat aslinya.
”Ini yang asli cuma KTP saja, nih. Bawa dulu surat yang asli ke sini. Jangan cuma fotokopi,” tegas Richy.
Ketentuan penumpang bus AKAP yang boleh berangkat diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aparatur sipil negara dan karyawan swasta harus menunjukkan surat tugas. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat sehat atau surat negatif Covid-19.
Penumpang yang bukan ASN atau karyawan swasta harus memiliki tujuan penting, seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal. Alasan itu harus dibuktikan dengan surat. Penumpang juga diwajibkan memiliki surat sehat.
Ayi Suganda (46), penumpang bus jurusan Tasikmalaya, Jawa Barat, harus merogoh kocek Rp 432.000 untuk mengurus surat sehat. Di dalam surat itu, Ayi juga menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19. Dia mengurus itu di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.
Ayi menyatakan, dia akan memenuhi semua syarat yang ditentukan pemerintah. Kalau dia tidak lolos sewaktu pemeriksaan dokumen, dia tak akan memaksakan diri. ”Beberapa kawan menyarankan naik travel liar saja. Tetapi saya lihat di berita, banyak yang tertangkap. Makanya, saya berangkat dengan jalur resmi. Kalau tidak bisa ya sudah,” katanya.
Layanan antarkota antarprovinsi di Terminal Pulo Gebang dibuka sejak 9 Mei 2020, seiring penerapan relaksasi angkutan umum oleh pemerintah. Berdasarkan data, terjadi kenaikan penumpang meskipun masih sangat jauh dibandingkan hari normal.
Di tiga hari pertama setelah dibuka, jumlah penumpang berangkat tak lebih dari 10 orang per hari. Namun tiga hari terakhir, jumlah penumpang mencapai puluhan orang. Minggu (17/5/2020), misalnya, ada 41 penumpang meninggalkan Jakarta. Mereka berangkat dengan menggunakan empat bus.
Hingga Senin siang ini, sudah ada 17 penumpang berangkat. Mereka menaiki perusahaan otobus (PO) SAN tujuan Bengkulu dan PO Sahabat dengan rute Jakarta-Cirebon.