logo Kompas.id
MetropolitanSanksi Ringan, Pelanggaran di ...
Iklan

Sanksi Ringan, Pelanggaran di Pusat Perbelanjaan Ciledug Bisa Terulang

Satpol PP Kota Tangerang menutup CBD Ciledug setelah dipadati pengunjung dan mengabaikan protokol kesehatan. Pemberian sanksi penutupan dinilai kurang tegas dan tidak memberikan efek jera.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O34lrKz2TwBEiPr-YktCV19B_Z4=/1024x641/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F56719927-868e-4f59-9bef-812241c4b01b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung berada di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Warga memadati dua pusat perbelanjaan, yaitu Mal CBD Ciledug dan Plaza Baru Ciledug, meski masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagian besar pengunjung datang untuk berbelanja pakaian.

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang kembali menutup pusat perbelanjaan karena melanggar aturan pembatasan sosial. Namun, penutupan itu dinilai kurang tegas dan tidak akan memberikan efek jera. Pelanggaran sewaktu-waktu masih bisa terulang.

Pusat perbelanjaan CBD Ciledug di Kota Tangerang ramai diperbincangkan setelah video kerumunan warga di sana beredar luas. Dalam video yang direkam pada Minggu 17 Mei 2020 tersebut, warga berjejalan berimpitan mengantre masuk ke pusat perbelanjaan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000