Sanksi Ringan, Pelanggaran di Pusat Perbelanjaan Ciledug Bisa Terulang
Satpol PP Kota Tangerang menutup CBD Ciledug setelah dipadati pengunjung dan mengabaikan protokol kesehatan. Pemberian sanksi penutupan dinilai kurang tegas dan tidak memberikan efek jera.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang kembali menutup pusat perbelanjaan karena melanggar aturan pembatasan sosial. Namun, penutupan itu dinilai kurang tegas dan tidak akan memberikan efek jera. Pelanggaran sewaktu-waktu masih bisa terulang.
Pusat perbelanjaan CBD Ciledug di Kota Tangerang ramai diperbincangkan setelah video kerumunan warga di sana beredar luas. Dalam video yang direkam pada Minggu 17 Mei 2020 tersebut, warga berjejalan berimpitan mengantre masuk ke pusat perbelanjaan.
Tidak ada penerapan protokol kesehatan jaga jarak fisik. Sebagian warga juga terlihat tanpa masker. Kondisi itu membuka peluang terjadinya penyebaran Covid-19 sekaligus terciptanya kluster baru penyebaran virus SARS-CoV-2 yang merepotkan.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Selasa (19/5/2020), menugaskan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di CBD Ciledug. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan pengelola pusat perbelanjaan setelah video tersebut beredar.
Saat ini, Kota Tangerang baru saja memperpanjang pembatasan sosial berskala besar hingga 31 Mei 2020. ”Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana,” ujar Arief melalui siaran pers.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi kepada pengelola pusat perbelanjaan CBD Ciledug.
Hasil pemeriksaan diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra. Agus menerangkan, setelah pemeriksaan di lapangan diperoleh sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola mal CBD Ciledug.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang pun menyegel area pintu depan pusat perbelanjaan. Kendati disegel, gerai swalayan yang menyediakan bahan pangan dikecualikan untuk ditutup.
”Kami minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja,” kata Agus.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli menambahkan, dirinya telah meminta ke pengelola CBD Ciledug untuk mengondisikan pusat perbelanjaan sehingga mulai besok tidak ada lagi transaksi kecuali dari gerai swalayan.
Gufron mengatakan, mustahil memutus mata rantai persebaran Covid-19 hanya mengandalkan tindakan pemerintah. ”Tidak mungkin kami bekerja sendirian memutus penyebaran Covid-19 tanpa dukungan dari pengelola pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Penutupan pusat perbelanjaan bukan sekali ini saja dilakukan Satpol PP Kota Tangerang. Sebelumnya, IKEA Alam Sutera juga ditutup pada 11 Mei 2020 karena menimbulkan kerumunan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedi Irsyan menilai, penutupan atau penyegelan pusat perbelanjaan hanya satu dari sekian banyak cara memutus persebaran Covid-19. Hal yang lebih penting lagi perlu ada sanksi lebih tegas dari pemerintah kota terhadap pengelola pusat perbelanjaan agar kejadian serupa tidak terulang. Sanksi lebih tegas bisa berupa denda atau hukuman kurangan.
”Terlebih Kota Tangerang masuk zona merah persebaran Covid-19. Kalau ditutup, nanti seminggu kemudian dia bisa buka lagi,” ujar Dedi.
Apabila dalam peraturan wali kota (perwali) belum memuat sanksi yang tegas, Dedi mengusulkan agar kepala daerah bisa meningkatkan regulasi menjadi peraturan daerah (perda). Peningkatan dari perwal menjadi perda, menurut Dedi, bisa membuat kemampuan mengikatnya lebih baik.
Selanjutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan terus menyosialisasikan perihal PSBB. Baik berupa apa saja hal yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh masyarakat.