95 Travel Gelap Disita Polisi, 4.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta
Polisi terus bertindak tegas terhadap warga yang masih nekat mudik. Pada 20 Mei 2020, 4.000 kemdaraan dipaksa putar balik ke Jakarta dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Oleh
SEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyita 95 unit kendaraan bermotor yang dimanfaatkan sebagai tavel gelap untuk mengangkut warga yang hendak mudik. Total ada 719 warga dicegah mudik ke luar Jabodetabek. Sementara itu, di Jalan Tol Jakarta Cikampek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 4.003 kendaraan dipaksa putar balik ke Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, larangan mudik dari pemerintah sejak 24 April 2020 masih dimanfaatkan sejumlah oknum meraup keuntungan di tengah pembatasan transportasi publik. Mereka menawarkan jasa mudik menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang atau yang dikenal dengan travel gelap.
"Tadi malam (20 Mei 2020), kami melakukan operasi dengan target khusus travel gelap. Hasilnya, hanya dalam waktu empat jam, kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan, terdiri dari dua bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang yang berhasil dicegat mudik sebanyak 719 orang," kata Sambodo, Kamis (21/5/2020), di Jakarta.
Sambodo menjelaskan, puluhan unit kendaraan yang dirazia itu hasil operasi gabungan dinas perhubungan di Jabodetabek, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan aparat dari Polda Metro Jaya. Puluhan unit kendaraan itu dijaring petugas dari berbagai titik penyekatan, baik jalan tol, jalur arteri, hingga jalan tikus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dari 24 April 2020 hingga 20 Mei 2020, total ada 377 unit kendaraan travel gelap disita polisi. Jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik mencapai 2.225 orang.
"Modus operandi mereka bermacam-macam, ada yang menawarkan melalui media sosial dan ada yang langsung dari mulut ke mulut. Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal, di atas harga normal, misalnya ke Brebes, tarifnya bisa sampai Rp 500.000 per orang. Padahal normalnya hanya Rp 150.000," kata Sambodo.
Para pengguna travel gelap itu dinilai melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi pelanggar berupa hukuman pidana kurungan selama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Putar balik
Sementara itu, di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Rabu (20/5/2020), PT Jasa Marga mencatat ada 4.003 kendaraan dikeluarkan dari GT Cikarang Barat 3, setelah dilakukan pemeriksaan di pos penyekatan KM 31. Mereka dipaksa putar balik karena ada indikasi akan mudik ke kota-kota di luar Jabodetabek.
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, jumlah kendaraan yang diputar balik itu adalah jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu. Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan itu, ada 3.664 kendaraan pribadi dan sisanya merupakan kendaraan angkutan penumpang.
"Lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point di Km 31. Antrean terjadi karena kepolisian mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai syarat dari Gugus Tugas Covid-19. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, di GT Cikarang Barat 3,” kata Miko melalui siaran pers.
Perwira menengah asitensi titik penyekatan Cikarang Barat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutimin menambahkan, petugas di lapangan senantiasa mewaspadai beragam modus untuk mengelabui petugas termasuk travel gelap. Namun, polisi telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan demi mencegah pemudik nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan tol.
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak itu ada kategorinya. Plat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan didalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya," ujarnya.