logo Kompas.id
Metropolitan5.247 Surat Izin Keluar-Masuk ...
Iklan

5.247 Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diproses Pemprov DKI

Untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta meminta warga mengurus SIKM. Surat itu menjadi alat pemantauan mobilitas.

Oleh
HELENA F NABABAN
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejak Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang membatasi mobilitas warga selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terbit pada 14 Mei, warga DKI Jakarta mulai mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus surat izin keluar masuk. Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020) malam, menjelaskan, sejak dibuka pada Jumat (15/5), berdasarkan data terakhir, Minggu (24/5) pukul 18.00, total 125.734 pengguna berhasil mengakses perizinan surat izin keluar masuk (SIKM) dari laman Corona.jakarta.go.id.

Dari jumlah warga yang mengakses itu, tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima DPMPTSP. ”Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam,” kata Benni.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000