Cegah Gelombang Kedua, Arus Balik ke Jakarta Dibatasi
Arus balik ke Jakarta akan dibatasi untuk mencegah kasus Covid-19 meningkat lagi (gelombang kedua) di Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasca-pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta yang terakhir diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru Covid-19 menunjukkan penurunan signifikan. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibu Kota.
Dalam konferensi pers, Senin (25/5/2020), bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masa perpanjangan PSBB yang terakhir ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah. Itu berpotensi terhadap muncul gelombang kedua Covid-19.
Pencegahan kasus berikutnya akibat arus balik Lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan. ”Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik. Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai dispensasi melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masyarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.
”Karena itu, saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta, belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak diperbolehkan lewat,” tambah Anies.
Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui laman corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut, antara lain menyertakan surat keterangan sehat diikuti dengan surat keterangan test, baik tes cepat dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun tes PCR dengan masa kedaluwarsa 7 hari.
”Jadi intinya adalah apabila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya karena apabila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena Anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu,” papar Anies.
Menurut Anies, itu untuk melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19 agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih dalam menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak batal begitu saja. ”Kalau itu sampai terjadi, yang menderita kita semua di Jakarta,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, di beberapa daerah kasus penularan Covid-19 justru mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi alasan utama memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.
”Beberapa daerah menunjukkan mengalami penurunan, tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat. Oleh karena itu, saya menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas. Saya juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan,” paparnya.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan dari Dishub, Polri, Satpol PP, dan TNI akan meminta siapa saja kembali ke tempat semula.