logo Kompas.id
MetropolitanCegah Penularan Covid-19,...
Iklan

Cegah Penularan Covid-19, Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pembatasan Orang

Tanpa kepatuhan pada aturan, pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor tidak akan berakhir.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vzD6XK6GZ4WPr4zNWsADSGWhfqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fde681d45-c9a7-4b42-8c1f-c4f16cf7a87c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Petugas gabungan Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok menindak dan menegur pengendara motor angkutan yang melanggar aturan PSBB di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5/2020).

DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin masif.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berkenaan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketiga yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan masih terus bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif, serta upaya pencegahan penularan Covid-19, Pemkot Depok membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000