DKI Perbaiki Sistem Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memutakhirkan pengurusan surat izin keluar masuk Jakarta untuk menjamin keamanan pengguna. Surat ini wajib dimiliki mereka yang ingin keluar masuk Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Laman pengurusan surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta sudah kembali normal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Jakarta memutakhirkan sistem JakEVO untuk memudahkan dan menjamin keamanan pengguna.
Sebelumnya warga kesulitan mengakses laman perizinan tersebut. Salah satunya puluhan penumpang di Bandara Internasional Sukarno-Hatta. Mereka tidak bisa mengakses laman saat petugas meminta membuat SIKM sehingga harus tertahan di bandara.
Menurut Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra, kesulitan akses terjadi karena ada pemuktahiran atau system update. ”Sejak Selasa ada penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Ada penambahan modul serta fitur pada laman tersebut untuk memudahkan pemohon mengajukan perizinan dan nonperizinan,” ucap Benni, Rabu (27/05/2020).
Baca juga: Laman SIKM Tak Bisa Diakses, Penumpang Tertahan di Bandara
Pemutakhiran tersebut untuk mengakomodasi berbagai keluhan pengurusan SIKM. Salah satunya kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat mengurus formulir pada sistem JakEVO. Kesulitan terjadi lantaran para pemohon SIKM tidak hanya berasal dari Jakarta. Pemohon berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hingga luar negeri.
Benni memastikan pengurusan SIKM dapat selesai tepat waktu asalkan pemohon melampirkan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap. Berkas berupa formulir, surat pernyataan, dan persyaratan lain selanjutnya dikirim melalui surat elektroni ke alamat surel sikm@jakarta.go.id.
Apabila persyaratan benar dan lengkap, estimasi waktu penyelesaian permohonan perizinan SIKM dapat selesai dalam satu hari kerja. Nantinya SIKM akan terenskripsi secara elektronik dan disertai QR Code sebelum dikirim ke alamat surel pemohon.
DPMPTSP bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk sertifikasi elektronik untuk memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
Wajib mengantongi SIKM hanya berlaku untuk warga ataupun pelaku usaha di luar 11 sektor pengecualian. Adapun 11 sektor usaha pengecualian, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang, Warga Diimbau Jangan Balik
Usaha di luar sektor pengecualian wajib mengantongi SIKM untuk keluar dan masuk Jakarta selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Teknis
Warga yang berdomisili di Jabodetabek harus melengkapi persyaratan permohonan SIKM berupa surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Sementara khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek mencantumkan surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan; surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut diunduh pada laman corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.
Pemohon mengisi data formulir permohonan, mulai dari identitas pemohon, data penjamin/penanggung jawab, hingga data keterangan pada laman tersebut. Kemudian mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang sesuai dengan format yang diminta.
Baca juga: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Tak Efektif Tanpa Dukungan Bodetabek
JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin/ penanggung jawab ke alamat e-mail penjamin/penanggung jawab. Mereka diminta membaca dengan saksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
Permohonan yang sudah divalidasi akan dikirmkan melalui surat elektronik ke surel pemohon beserta tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang. Pemohon dapat mencetak SIKM yang telah diterbitkan secara elektronik itu.
Kendala
Selama ini terdapat sejumlah kendala dalam pengurusan SIKM. Permohonan ditolak karena tidak lolos proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.
Setidaknya 66,6 persen dari total permohonan SIKM ditolak atau tidak disetujui karena tidak memenuhi ketentuan. Misalnya bekerja di sektor pengecualian. Padahal mereka tidak harus mengurus SIKM.
Contoh lainnya pemohon berencana pergi ke luar Jabodetabek untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga dan reuni dengan teman sekolah. ”Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Benni.
Baca juga: Pergerakan Warga Makin Diperketat
Sejak Jumat (15/5/2020) hingga Rabu (27/5/2020), total ada 259.813 pengguna mengakses perizinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id. Tercatat 6.622 permohonan SIKM diterima. Dari jumlah tersebut, 4.544 permohonan ditolak atau tidak disetujui, 1.332 permohonan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin, dan 64 permohon dalam tahap pemrosesan.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono, Selasa (26/5/2020), mengatakan, warga diperbolehkan melintas apabila memiliki SIKM sebagaimana persyaratan untuk melakukan perjalanan.
Selain itu, penyekatan tetap berlaku karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa status bencana akibat Covid-19 belum berakhir.
Pertimbangan lainnya adalah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Oleh karena itu, Istiono meminta warga mematuhi anjuran pemerintah, yakni tidak balik.