logo Kompas.id
MetropolitanAntisipasi Perubahan Perilaku ...
Iklan

Antisipasi Perubahan Perilaku Saat Tunjangan PNS DKI Berkurang 53 Persen

Penurunan tunjangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk akal karena kontraksi anggaran yang sedemikian besar. Namun, perlu dipikirkan dampaknya terhadap perilaku sosial warga.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hi_wk3MFNQxVaeSOfmo3IYNHKcs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa1fb1816-68cb-4120-b50f-830619aa869b_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mengevaluasi penurunan tunjangan untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, prioritas keuangan di masa pandemi Covid-19 ini adalah untuk memutus penularan virus korona baru dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir tatkala dihubungi di Jakarta, Rabu (27/5/2020). Ia mengatakan, tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di dinas-dinas dan lembaga di bawah Pemerintah Provinsi Jakarta dikurangi 53 persen. Persentase penurunan ini sesuai dengan kontraksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang berkurang drastis akibat lesunya ekonomi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000