Pemda Tangerang Raya Diminta Penuhi Syarat Terapkan Normal Baru
Pemerintah daerah di Tangerang Raya tengah mempersiapkan protokol menyambut normal baru. Ketersediaan fasilitas kesehatan dan kapasitas tes Covid-19 menjadi syarat mutlak.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya mulai menyusun protokol normal baru. Ahli epidemiologi meminta penerapan normal baru tidak secara gegabah diputuskan. Pemda setidaknya harus memastikan enam syarat terpenuhi sebelum menerapkan normal baru.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Tangsel saat ini sedang mendiskusikan dan menyusun protokol apabila normal baru akan diterapkan. Protokol normal baru yang sedang disusun, menurut Benyamin, tidak akan jauh berbeda dengan protokol kesehatan PSBB.
”Misalnya, kalau bekerja di masa normal baru itu konsepnya akan seperti apa. Kemudian, bagaimana pelayanan publik dilaksanakan,” kata Benyamin, Kamis (28/5/2020).
Penyusunan protokol diharapkan tuntas secepatnya. Namun, Benyamin menargetkan protokol sudah tersusun dalam waktu dua hari ke depan. Konsep-konsep yang disusun tiap OPD kemudian akan coba dipadukan.
Kendati demikian, menurut Benyamin, keputusan untuk penerapan normal baru di Tangsel sangat bergantung pada hasil evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Tangerang Raya akan berakhir pada 31 Mei 2020.
Pemkot Tangsel akan melihat tren angka harian penderita Covid-19. Apabila penambahan kasus per hari mulai melandai, kemungkinan besar PSBB tidak diperpanjang. Pada saat PSBB tidak diperpanjang, normal baru akan diterapkan.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, jumlah pasien Covid-19 mulai stagnan. Jumah pasien dalam perawatan (PDP) sebanyak 257 orang. Tidak bertambah dalam tiga hari terakhir. Sementara korban meninggal per 28 Mei 2020 sebanyak 78 orang (berstatus PDP) dan 25 orang (berstatus positif Covid-19).
Hal serupa dilakukan Pemkot Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya masih dalam masa persiapan normal baru.
Saat ini, Pemkot Tangerang masih berfokus mendisiplinkan masyarakat sebelum PSBB berakhir. Caranya dengan makin gencar melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan PSBB.
Lebih lanjut Arief menyatakan, belum ada keputusan resmi dari Pemkot Tangerang terkait pembukaan mal, sekolah, dan industri.
Dijalankan bertahap
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa normal baru, menurut rencana, akan dijalankan secara bertahap. Saat ini, Pemkab Tangerang tengah mengkaji untuk kembali membuka tempat ibadah dalam situasi normal baru.
”Kami sedang siap-siap untuk membuka masjid dan sarana ibadah, mulai dari kajian di masjid dan shalat Jumat hingga tempat ibadah dulu. Yang lain belum,” kata Zaki.
Kami sedang siap-siap untuk membuka masjid dan sarana ibadah, mulai dari kajian di masjid dan shalat Jumat hingga tempat ibadah dulu. Yang lain belum.
Pemkab Tangerang akan membuat role model bagi tempat-tempat keramaian, seperti pasar, mal, sarana ibadah, sekolah, dan tempat lainnya yang nantinya bisa diikuti dan diterapkan sesuai dengan tatanan baru. Role model itu nantinya bisa ditiru dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menambahkan, beberapa hari yang lalu Pemkab Tangerang sudah melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah yang diambil dalam menyambut normal baru. Ada dua langkah yang diputuskan, pertama untuk bisa dilaksanakan shalat berjamaah. Kedua, terkait pembukaan mal akan mengundang semua manajemen mal dan toserba untuk persiapan pembukaannya.
Adapun untuk transportasi publik, Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Banten, serta wilayah Tangerang Raya lainnya untuk menyamakan persepsi dan aturan. Sebab, Banten dan Jakarta saling berbatasan sehingga tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya kesamaan.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, berpendapat, tidak masalah jika pemda di Tangerang Raya mempersiapkan diri menyambut normal baru. Namun, ia meminta pemda untuk memenuhi syarat terlebih dulu sebelum menerapkan normal baru.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebelumnya, menetapkan enam syarat sebelum pemerintah menerapkan normal baru. Keenam syarat tersebut antara lain memastikan penularan penyakit terkendali, sistem kesehatan bisa mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani tiap kasus dan melacak tiap kontak.
Selain itu, harus ada jaminan langkah pencegahan di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan, dan etika saat batuk; mencegah kasus impor Covid-19; serta memastikan warga memiliki kesadaran dan berpartisipasi dalam transisi ini.
”Kalau pemda menerapkan normal baru, sementara fasilitas kesehatan belum siap, maka harus bersiap menanggung peningkatan kasus,” kata Pandu.
Kalau pemda menerapkan normal baru, sementara fasilitas kesehatan belum siap, maka harus bersiap menanggung peningkatan kasus.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni mengklaim sarana dan prasarana kesehatan telah cukup memadai untuk menyambut normal baru. Ada 22 rumah sakit di Tangsel yang melayani pasien Covid-19 dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD), ventilator, intensif care unit (ICU), dan ruang isolasi. Sementara untuk tes usap tenggorokan masih dipersiapkan dan kini sedang dalam tahap pengadaan.
”APD kita, kan, masih banyak stok, termasuk dari belanja tak terduga dan bantuan dari swasta. Kami sudah hitung ketersediaan APD untuk tenaga medis,” kata Deden.