JAKARTA, KOMPAS—Polisi menangkap aktor film berinisial DS (40) karena terbukti mengonsumsi ganja. Ia beralasan sulit tidur selama beraktivitas di rumah saja dalam masa pandemi Covid-19 ini.
“Motif yang disampaikan kepada penyidik, pertama, mengisi kekosongan waktu, dan juga ada kendala pada tersangka bahwa ia susah tidur selama Covid-19 ini di rumah saja,” tutur Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers daring, Senin (1/6/2020).
DS juga mengaku rutin menggunakan ganja dalam satu bulan terakhir. Namun, Yusri mengatakan, polisi masih terus mendalami untuk mengetahui kemungkinan faktor pendorong yang lain, serta kemungkinan DS sebenarnya sudah lebih lama jadi pengguna. Yang jelas, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ganja.
Yusri menuturkan, tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan awalnya mengincar seorang pengedar narkoba berinisial C, menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat mengintai, tim mengetahui C mengirim barang ke rumah DS di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 20.00.
Petugas pun menggerebek dan menangkap DS, tetapi sayangnya C berhasil meloloskan diri. “Identitas C sudah kami ketahui dan tim sementara di lapangan melakukan pengejaran,” ujar Yusri.
Di rumah DS, polisi menggeledah hingga menemukan barang bukti ganja sebanyak 15,6 gram. DS menyimpannya secara rapi dan tersembunyi pada tempat tertentu di atas lemari. Ia pun juga membenarkan jika C adalah pemasok narkoba bagi dia.
Sejauh ini, kata Yusri, tidak ada lagi orang di rumah tersebut selain DS yang mengonsumsi narkoba. Istri DS yang juga seorang selebriti disebut tidak mengetahui sang suami adalah pencandu.
Tidak ada lagi orang di rumah tersebut selain DS yang mengonsumsi narkoba. Istri DS yang juga seorang selebriti disebut tidak mengetahui sang suami adalah pencandu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Kuasa hukum DS sudah mengajukan permohonan penilaian agar ia menjalani rehabilitasi, tidak dikenai hukuman penjara. “Surat pengajuan sudah kami terima. Itu hak tersangka, tetapi kami masih menunggu hasil dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jakarta Selatan,” ucap Yusri.
Dalam kesempatan berbicara, DS mengaku salah menjadi pecandu narkoba, tetapi ia menyatakan dirinya bukan orang jahat. “Saya memang ketergantungan, saya salah. (Namun) saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh,” katanya.
Tersangka juga mengingatkan orang-orang yang sekarang masih menggunakan atau menyimpan narkoba agar segera berhenti dan tidak menunggu tertangkap. “Lebih baik memulai hidup sehat,” ujar DS.